Selasa, 08 April 2014

[MAKALAH] Polemik Kehamilan Yang Tidak Diinginkan - rt islamic religion

Hello everyone ^^ author bawa makalah author untuk semester pertama di jenjang perkuliahan. makalah ini isinya secara garis besar yaitu mengenai polemik kehamilan yang tidak diinginkan yang dikaitkan dengan ajaran islam serta medisnya. semoga dapat berguna bagi kita semua.
sebelumnya author tidak henti-hentinya mengingatkan kepada semua readers untuk memfollow author di blog ini dan account twitter author @isnapcy95 dan juga weibo author dengan uname yang sama. ^^ thanks before.
MAKALAH AGAMA
POLEMIK KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN


Oleh:
Kelompok 7

1.      Yuniar Rahmina              (I1B113016)
2.      Eko Cahyo Abadi           (I1B113027)
3.      Yongki Agustian S.        (I1B113014)
4.      Fajar Rizki Rahayu         (I1B113002)
5.      Nanda Hariani                 (I1B113234)
6.      Isnawati                          (I1B113007)      



Universitas Lambung Mangkurat
Fakultas Kedokteran
Banjarbaru
2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
            KTD atau kehamilan tidak diinginkan adalah suatu kondisi pasangan yang tidak menghendaki adanya kehamilan yang merupakan akibat dari suatu perilaku seksual (HUS) baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Kondisi tersebut dapat menimpa siapa saja, baik yang sudah menikah maupun belum, baik remaja, pasangan muda, ibu – ibu setengah baya, dan dari golongan mana pun.
KTD tidak selalu terjadi pada remaja atau pasangan yang belum menikah ada sebagian yang pasangan yang sudah secara resmi secara menikah juga mengalaminya. Tidak semua kehamilan disambut baik kehadirannya. Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan dari 200 juta kehamilan per tahun, 38 % diantaranya merupakan kehamilan yang tidak diinginkan, hal itu umumnya terjadi karena gagal kontrasepsi dan alasan tertinggi untuk menghentikan kehamilan adalah alasan psikososial (karena terlalu banyak anak, anak bungsu masih terlalu kecil, takut karena kekerasan dalam rumah tangga, takut pada orangtua atau pada masyarakat).
Sebenarnya KTD bukan hal yang baru, namun saat ini seakan – akan menjadi berita baru karena jumlah kasus yang ‘mulai’ terungkap di permukaan kian besar, ditambah lagi kasus–kasus perkosaan yang menimpa remaja akhir–akhir ini semakin memprihatinkan.
Faktor Kehamilanyang tidak diinginkan:
1. Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat   menyebabkan kehamilan.
2. Tidak mengutamakan alat kontrasepsi, terutama untk perempuan yang telah menikah.
3. Kegagalan alat kontrasepsi
4. Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan
5. Kondisi kesehatan tubuh yang tidak mengizinkan kehamilan
6. Persoalan ekonomi (biaya melahirkan dan membesarkan anak)
7. Alasan karir atau masih sekolah
8. Kehamilan karena incest
9. Kondisi janin yang dianggap cacat berat atau berjenis kelamin yang yidak            diinginkan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Polemik kehamilan yang tidak diinginkan?
2.      Abortus legal sebagai solusi alternatif yang tidak diinginkan?
3.      Kontrasepsi emergensi sebagai solusi alternatif kehamilan yang tidak diinginkan?
C.    Tujuan Makalah
1.      Mahasiswa mengetahui polemikkehamilan yang tidak diinginkan.
2.      Mahasiswa mengetahui Abortus legal sebagai solusi alternatif yang tidak diinginkan
3.      Mahasiswa mengetahui Kontrasepsi emergensi sebagai solusi alternatif kehamilan yang tidak diinginkan
BAB II
PEMBAHASAN
1.      POLEMIK KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN (KTD)
Penyebab Terjadinya KTD

Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) banyak terjadi karena pola hubungan suami-istri tidak seimbang, yang mengakibatkan hubungan seksual sebagai awal terjadinya kehamilan seringkali dipahami sebagai kewajiban (agama) istri saja. Istri diposisikan untuk melayani suami kapan saja sementara akibat dari hubungan ini (antara lain KTD) hanya istri seorang yang menanggung. Selain terjadi pada remaja, KTD justru banyak dialami oleh ibu–ibu dengan keluarga harmonis. Alasan–alasan tersebut dapat disebabkan oleh beberapa hal :
1.      Pemahaman / pengetahuan tentang proses terjadinya kehamilan sangat minim. Kebanyakan orang hanya tahu bahwa hubungan seks akan membuat perempuan hamil, tanpa mengetahui dengan rinci proses terjadinya menstruasi dan kehamilan yang benar dan lengkap.
2.      Pemahaman / pengetahuan tentang kontrasepsi yang masih rendah. Kebanyakan masih banyak yang belum paham tentang cara memakainya dengan benar, efek samping yang dapat ditimbulkan, dan bagaimana jika terjadi efek samping.
Secara umum kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) terjadi karena :
1.      Penundaan dan peningkatan jarak usia nikah dan semakin dininya usia menstruasi pertama. Usia menstruasi yang semakin dini dan usia kawin yang semakin tinggi menyebabkan masa–masa rawan semakin panjang. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus hamil di luar nikah.
Remaja dimungkinkan untuk menikah pada usia dibawah 20 tahun sesuai dengan Undang – undang Perkawinan No. 1 Tahun 1979  bahwa usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan bagi laki – laki 18 tahun. Tingginya angka pernikahan dini di Indonesia antara lain dipengaruhi budaya masyarakat yang menganggap seorang perempuan telah siap menikah setelah memperoleh menstruasi pertama. Bahkan,ada pula anggapan bila seorang perempuan yang tidak segera menikah setelah memasuki usia 16 tahun merupakan aib keluarga.
Bagi keluarga miskin, perkawinan dini merupakan suatu kesempatan untuk melepaskan tanggung jawab keluarga terhadap anak perempuan-nya dan akan menjadi tambahan tenaga pencari nafkah bagi keluarga. Dari berbagai studi yang dilakukan, ternyata tingkat pengetahuan masyarakat,baik orang tua,anak,bahkan bidan maupun petugas kesehatan lapangan, terhadap kesehatan reproduksi masih sangat rendah.
2.      Kondisi kesehatan ibu yang tidak mengizinkannya untuk hamil. Bila kehamilannya diteruskan, maka dapat membahayakan keselamatan ibu dan bayinya.
3.      Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan dan banyak mitos yang dipercaya oleh para remaja yang belum ada penjelasan medisnya. Contohnya :
a.       Satu kali sexual intercourse (persetubuhan ) tidak akan hamil.
b.      Sesudah sexual intercourse vagina dicuci dengan minuman berkarbonasi (coca-cola, dll).
c.       Loncat – loncat sesudah sexual intercourse agar tidak terjadi pembuahan.
d.      Minum pil tuntas untuk menggugurkan kehamilan.
e.       Tidak tahu apa itu sexual intercourse.
4.      Adanya keadaan sosial yang tidak memungkinkan.
5.      Kurangnya penanaman dan penerapan nilai-nilai agama islam yang sesuai dalam kehidupan.
6.      Tidak menggunakan alat kontrasepsi selama melakukan hubungan seksual. Karena beberapa sebab :
a.       Harga yang terlalu mahal
b.      Stok terbatas
c.       Tidak tahu guna dan keberadaannya
7.      Kegagalan alat kontrasepsi
a.       Kerusakan fisik
b.      Kesalahan teknis
Untuk kasus remaja akibat mereka menggunakan alat kontrasepsi tanpa disertai pengetahuan yang cukup tentang metode kontrasepsi yang benar.
8.      Akibat pemerkosaan
Sekarang ini kasus pemerkosaan sering terjadi sehingga meningkatkan terjadinya kehamilan yang mana umumnya kehamilan tersebut tidak diinginkan oleh korban pemerkosaan.
9.      Dalam lingkungan yang tidak mengijinkan untuk terjadinya kehamilan ( misal; sekolah, training).
10.  Adanya hubungan bebas atau free seks yang sekarang ini sering terjadi juga meningkatkan kasus kehamilan di luar nikah yang mana umumnya banyak dari mereka tidak menginginkan kehamilan tersebut. Padahal sudah jelas didalam Al Qur’an kita tidak diharamkan melakukan zina bahkan mendekatinya saja kita tidak diperbolehkan.
Al Israa (17) : 32   
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Kerugian dan Bahaya KTD:
1.        Karena calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik kehamilannya. Yang seharusnya ia mengkonsumsi minuman, makanan, vitamin yang bermanfaat bagi pertumbuhan janin dan bayi nantinya bisa saja hal tersebut tidak dilakukannya. Begitu pula ia bisa menghindari kewajiban untuk melakukan pemeriksaan teratur pada bidan atau dokter. Dengan sikap – sikap tersebut di atas sulit dijamin adanya kualitas kesehatan bayi yang baik.
2.      Ibu muda pada waktu hamil sering mengalami ketidakteraturan tekanan darah yang dapat berdampak pada keracunan kehamilan serta kekejangan yang berakibat pada kematian.
3.     Penelitian juga memperlihatkan bahwa kehamilan usia muda (dibawah 20 tahun) seringkali berkaitan dengan munculnya kanker rahim. Ini erat kaitannya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim.
4.      Sulit mengharapkan adanya perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari ibu yang mengalami KTD terhadap bayi yang dilahirkannya nanti. Sehingga masa depan anak mungkin saja terlantar.
5.      Tekanan lingkungan bisa terjadi pada remaja.
6.      Putus sekolah.
7.      Mengakhiri kehamilannya atau sering disebut sebagai aborsi. Di Indonesia aborsi dikatagorikan sebagai tindakan illegal atau melawan hukum. Karena tindakan aborsi adalah illegal maka sering dilakukan secara sembunyi – sembunyi dan karenanya dalam banyak kasus jauh dari jaminan kesehatan.
            Kehamilan sebelum pernikahan dan aborsi mengakibatkan stigma dan pengalaman yang terjadi pada wanita single. Keluarga berencana yang dilaksanakan pemerintah secara resmi tidak mengijinkan penyediaan kontrasepsi untuk perempuan dan lelaki yang belum menikah dan juga akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi juga dibatasi. Perempuan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan akan menghadapai berbagai masalah antara lain :
1.      Menghadapi rasa malu bagi individu dan keluarga
2.      Kemungkinan “ pernikahan kompromi “.
3.      Ditinggalkan pasangan.
4.      Single Mother.
5.      Stigma pada anak.
6.      Pemutusan secara dini dari sekolah.
7.      Pemutusan pemasukan dan pekerjaan ( Bennet, 2001 ).

Tindakan Remaja Ketika Mengalami KTD             

            Banyak sekali remaja yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan ( KTD ) menangani masalah mereka sendiri secara diam – diam tanpa bantuan medis maupun tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Hal ini terjadi karena banyak hal antara lain hukuman dari orang tua dan masyarakat sekitar lebih menakutkan mereka daripada kekhawatiran terhadap tubuhnya sehingga banyak dari mereka yang mengalami KTD memilih mengakhiri kehamilannya karena takut hukuman dari orang tua dan masyarakat. Selain itu tindakan yang mereka lakukan mereka anggap aman karena mereka mendapatkan informasi tersebut kurang akurat.
            Karena alasan itu pula orang pertama yang diberi tahu akan kehamilannya bukanlah orang tua remaja putri tetapi pacarnya. Mereka berharap sang pacar bertanggung jawab atau ikut mencarikan solusi akan kehamilannya. Orang lain yang diberi tahu selain sang pacar biasanya adalah sahabat terdekat.
            Perempuan muda yang belum menikah hanya dapat melanjutkan kehamilannya yang tidak diinginkan secara sah dengan melaksanakan pernikahan, mereka terpaksa melakukan aborsi untuk menghindari bahaya bagi masa depan mereka yang dikarenakan tidak terlaksananya pernikahan.
            Kehamilan yang tidak diinginkan akan mendorong ibu untuk melakukan tindakan pengguguran (aborsi). Salah satu masalah yang harus kita hadapi bersama adalah tingginya angka aborsi di kalangan remaja. Tingkat aborsi di Indonesia dalam setahunnya mencapai 2,3 juta dengan rincian 1 juta merupakan aborsi spontan, 0,6 juta karena kegagalan KB dan 0,7 juta karena tidak pakai KB. Dari jumlah tersebut lebih dari 50% merupakan abortus unsafe (tidak aman). Dengan melihat angka tersebut diperkirakan banyak sekali aborsi yang dilakukan oleh bukan pasangan suami isteri termasuk remaja yang belum menikah.
Reaksi awal remaja pada umumnya adalah keinginan dan usaha untuk aborsi. Usaha aborsi awal itu menggunakan cara – cara yang bervariasi, mulai dari self-treatment sampai meminta bantuan tenaga medis. Sebagian remaja ingin mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan dengan cara – cara yang tidak aman malah berbahaya bagi kesehatannya sendiri, misalnya :
1.      Meminum ramuan atau jamu baik yang dibuat sendiri maupun yang dibeli ( minum jamu – jamu tradisional pelancar haid yang dijual bebas di pasaran umum dengan dosis tinggi; dengan meminum ramuan tradisional yang diracik sendiri seperti ragi tape dan air perasan buah nanas muda, Cytotec produksi Searle Pfizer ( generic : misosprostol )- obat maag ).
2.      Memijat peranakannya atau mencoba mengeluarkan janin dengan alat – alat yang membahayakan dengan bantuan dukun pijat atau tukang urut tradisional.
3.      Meminum obat – obatan medis yang diberikan oleh dokter atau bidan atau sepengetahuan mereka dari informasi yang didapatkan dari sumber yang tidak bertanggung jawab.
            Cara – cara tersebut di atas sangat membahayakan bagi kesehatan perempuan yang mengalami KTD karena tindakan tersebut bisa mengakibatkan perdarahan, infeksi hingga kematian si calon ibu. Jika dengan cara – cara tersebut kehamilan tidak berhasil diakhiri kemungkinan janin mengalami kecacatan mental maupun fisik dalam masa pertumbuhannya. Konsekuensi lain adalah bahwa kehamilan tak diinginkan mengakibatkan anak yang dilahirkan tidak bisa tumbuh kembang optimal, sinyalemen Ninuk Widyantoro, psikolog YKP. Faktor penyebabnya adalah jelas karena sang anak merasa tertolak secara kejiwaan tentunya disamping akibat upaya – upaya penghentian KTD. Dengan demikian maka perempuan dengan KTD perlu diberi konseling.
           
Pencegahan KTD
            Pendidikan kesehatan reproduksi remaja, termasuk di dalamnya informasi tentang keluarga berencana dan hubungan antargender, diberikan tak hanya untuk remaja melalui sekolah dan media lain, tetapi juga untuk keluarga dan masyarakat.
Meneruskan upaya meretas hambatan sosial budaya dan agama dalam persoalan reproduksi dan seksualitas remaja, melibatkan kelompok masyarakat yang lebih luas, seperti ulama-rohaniwan, petinggi adat untuk menilai, merencanakan dan melaksanakan program yang paling tepat untuk kesehatan reproduksi remaja, termasuk juga mendorong keterbukaan dan komunikasi dalam keluarga.
Apa pun yang dirancang dengan baik takkan berjalan sempurna tanpa kerja yang sungguh-sungguh untuk mendengar remaja kita, berupaya memenuhi kebutuhan psikologisnya, memuaskan rasa ingin tahunya, sembari mengajari mereka menjalani kehidupan dengan bertanggung jawab.
Pada remaja KTD dapat menjadi sesuatu yang sangat memalukan dan dapat merusak masa depan mereka, oleh karena itu alangkah baiknya bila kita dapat mencegah hal tersebut sebelum terjadi, Kehamilan Tidak Diinginkan dapat dicegah dengan :
1.      Cara paling efektif adalah dengan tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah.
Ÿ 
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (Q.S Al Israa (17) : 32)
   
Artinya :
33. dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038].
Keterangan arti : [1036] Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, Yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan Perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima Perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi Perjanjian itu dengan harta yang halal. [1037] Untuk mempercepat lunasnya Perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya. [1038] Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi. (Q.S An Nuur(24) : 33)
2.      Menekan dan menanamkan nila-nilai dan ajaran agama yang benar dan penuh kesadaran yang tinggi.
3.      Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti
olahraga seni dan keagamaan.
4.      Hindari perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual, seperti menampakkan aurat, meraba tubuh pasangan atau menonton video porno.
  
Artinya :
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (Q.S An Nuur (24) :31)
5.      Memperoleh informasi tentang manfaat dan penggunaan alat–alat kontrasepsi.
6.      Mendapatkan keterangan tentang kegagalan alat–alat kontrasepsi dan  cara–cara penanggulangannya.
7.      Untuk pasangan yang sudah menikah seyogyanya memakai cara KB untuk kegagalan yang rendah seperti sterilisasi, susuk KB, IUD dan suntikan.
8.      Sedangkan ketika KTD terjadi pada pasangan dengan kondisi ekonomi yang kurang memadai dan khawatir akan nasib anak yang akan dilahirkannya setelah lahir maka kita harus menjelaskan dan menekankan bahwa kita tidak perlu mengkhawatirkan apapun terhadap nasib anaknya tersebut dan kita tidak perlu khawatir akan kemiskinan karena rezeki itu diatur oleh Allah sebagaimana tercantum dalam ayat :
9.         
151. Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya) (Q.S Al An’aam (6) : 151).
Penanggulangan Kasus Kehamilan Pada Remaja
            Memang kita tidak pernah menginginkan Kehamilan Tidak Diinginkan terjadi pada remaja karena akan menimbulkan banyak dampak, apalagi diperparah belum terbentuknya hubungan pernikahan pada remaja yang telah hamil. Apabila Kehamilan Tidak Diinginkan terlanjur terjadi pada remaja, maka ada beberapa hal yang bisa kita lakukan agar kehamilan yang terjadi tersebut tidak berbahaya dan dapat diselesaikan dengan baik. Beberapa hal yang dapat kita lakukan antara lain :
1.      Bersikap bersahabat dengan remaja.
2.      Memberikan konseling pada remaja.
3.      Apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan ke SpOG, SpKK, psikolog, psikiater.
4.      Memberikan alternatif penyelesaian yaitu :
a.       Diselesaikan dengan kekeluargaan.
b.      Segera menikah.
c.       Konseling kehamilan dan persalinan.
d.      Pemeriksaan kehamilan sesuai standart.
e.       Bila ada gangguan kejiwaan rujuk ke psikiater.
f.       Bila ada resiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG.
g.      Bila tidak terselesaikan dengan menikah, keluarga supaya menerima dengan sebaik – baiknya.
h.      Bila ingin menggugurkan, berikan konseling resiko pengguguran.
i.        Persiapan mengikuti KB.
5.      Membentuk jejaringan dengan yayasan yang direkomendasikan depsos untuk mengadopsi bayi dari hasil KTD.
6.      Sebaiknya remaja yang masih bersekolah tidak dikeluarkan dari sekolah atau diberikan cuti hamil.

Contoh Tindakan Kita Ketika Menemui Terjadinya Aborsi Akibat KTD
            Ketika KTD terjadi pada pasangan dengan kondisi ekonomi yang kurang memadai dan khawatir akan nasib anak yang akan dilahirkannya setelah lahir maka kita harus menjelaskan dan menekankan bahwa kita tidak perlu mengkhawatirkan apapun terhadap nasib anaknya tersebut dan kita tidak perlu khawatir akan kemiskinan karena rezeki itu diatur oleh Allah sebagaimana tercantum dalam ayat :
\  
151. Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya) (Q.S Al An’aam (6) : 151).
2.      ABORTUS LEGAL SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN
             Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (umumnya sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
             Pengeluaran hasil konsepsi ( pertemuan antara sel telur dan sperma ) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Hal ini merupakan suatu pengakhiran hidup dari suatu janin sebelum diberi kesempatan untuk berkembang.Pengusiran / pengeluaran suatu embrio / fetus dari kandungan dan hasilnya mengakibatkan kematian pada fetus tersebut.
Alasan Melakukan Aborsi
Sejak zaman Hipokrates (500 SM), aborsi telah menjadi kontroversi yang tidak kunjung selesai. Selalu saja tidak ada titik temu antara yang setuju ataupun yang menolak. Pertentangan itu berlanjut hingga zaman modern ini. Aborsi ada karena setiap waktu, dalam setiap zaman, selalu saja ada perempuan yang belum siap atau belum dan tidak mau untuk hamil, namun kenyataaannya mengalami kehamilan. Akhirnya, kehamilan tersebut ingin ditolaknya lewat upaya aborsi.
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan–alasan yang non-medis. Beberapa alasan dilakukannya aborsi adalah :
a.       Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%).
b.      Gagal ber- KB
c.       Tidak memakai kontrasepsi dan tidak mampu membeli alat kontrasepsi
d.      Jumlah anak sudah terlalu banyak/ Anak bungsu masih bayi / masih menyusui.
e.       Dipaksa pasangan, ditipu pacar atau suami.
f.       Hubungan suami istri tidak harmonis dan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga.
g.      Aib keluarga ( malu, gengsi ).
h.      Aturan di sekolah dan kebanyakan usianya masih terlalu muda.
i.        Takut
j.        Perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah) ( 1 % )
k.      Membahayakan nyawa calon ibu ( 3 % )
l.        Janin akan tumbuh dengan cacat tubuh yang serius( 3 % ).
m.    Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah tau tanggung jawab lain (75% ).
n.      Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%).
Keadaan ekonomi yang tidak memadai atau kurang mendukung untuk melanjutkan kehamilan dan melahirkan, serta adanya ketakutan dan kecemasan terhadap kejelasan dari masa depan anak yang akan dilahirkan. Padahal Allah telah menegaskan bahwa rezeki Dia yang mengatur dan kita tidak perlu takut dan cemas akan hal itu.
    
Artinya :
151. Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya) (Q.S Al An’aam (6) : 151).   
Artinya:
140. Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui[513] dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk (Q.S Al An’aam (6) : 140).

Macam-Macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran, dikenal ada 3 macam aborsi :
1.      Aborsi Spontan ( Alamiah )
a.      Berlangsung tanpa tindakan apapun dan biasanya diakibatkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b.      Merupakan suatu pengguguran yang disebabkan oleh alam atau trauma kebetulan.
2.      Aborsi Buatan ( Sengaja )
      Pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun di pelaksana aborsi (dokter, bidan atau dukun).
3.      Aborsi Terapeutik ( Medis )
      Pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Contohnya : seorang ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau mempunyai penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik bagi calon ibu maupun bagi janin yang sedang dikandungnya. Namun semua ini dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang akurat.
Teknik Aborsi
Aborsi dapat dilakukan dengan beberapa macam teknik yaitu :
1.      Dilatasi dan kuret (Dilatation & curettage)
Lubang leher rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik kecil – kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan pada ibu.Lubang rahim tersebut harus diobati dengan baik agar tidak terjadi infeksi.
2.      Kuret dengan cara penyedotan ( Sunction )
Pada cara ini leher rahim juga diperbesar, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim tercabik – cabik menjadi kepingan – kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
3.      Peracunan dengan garam ( Salt Poisoned )
Cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu ( 4 bulan ), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan kedalamnya. Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia menendang – nendang seolah – olah dia dibakar hidup – hidup oleh racun tersebut. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira – kira 1 jam, kulitnya benar – benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. ( Sering juga bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja agar mati ).
4.      Histerotomi atau bedah Caesar
Terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang – kadang langsung dibunuh.
5.      Pengguguran Kimia ( Prostaglandin )
Pengguguran cara terbaru ini memakai bahan – bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan – bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi – bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek samping bagi si ibu dapat mengakibatkan kematian karena serangan jantung ketika cairan kimia tersebut disuntikkan.
6.      Pil Pembunuh
Pil Roussell- Uclaf ( RU- 486 ), satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang – kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16 hari.

Tindakan Aborsi
Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:
1.      Aborsi dilakukan sendiri
Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin.
2.      Aborsi dilakukan orang lain
Orang lain disini bias seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang digunakan juga beragam. Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
a.       Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan di dalam kandungan.
b.      Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan.
c.       Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan.
d.      Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa.
e.       Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di tanah kosong, atau dibakar di tungku.
Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi dengan cara member ramuan jamu/obat pada calon ibu dan mengurut/memijat perut calon ibu agar terjadi kontraksi hebat pada rahim, untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Bisa dengan memasukkan pucuk pinang atau batang bambu ke rahim. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.
Resiko Aborsi
Di Indonesia,aborsi dengan alasan non medik dilarang dengan keras tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut. Angka kematian akibat aborsi itu adalah angka resmi dari pemerintah ,sementara aborsi yang dilakukan remaja karena sebagian besarnya adalah aborsi ilegal.Praktek aborsi yang dilakukan remaja sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta kasus per tahun , sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia sekalipun. Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini sangat beresiko berakhir dengan kematian.
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita.  Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi :
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life “ yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu :
a.       Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
b.      Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
c.       Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekita kandungan.
d.      Rahim yang sobek ( Uterine Perforation ).
e.       Kerusakan leher rahim ( Cervical Lacerations ) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
f.       Kanker payudara ( karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita ).
g.      Kanker indung telur ( Ovarian Cancer ).
h.      Kanker leher rahim ( Cervical Cancer ).
i.        Kanker hati ( Liver Cancer ).
j.        Kelainan pada placenta / ari – ari ( Placenta Previa ) yang akan menyebabkan cacat pada anak dan pendarahan hebat.
k.      Menjadi  mandul / tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy ).
l.        Infeksi rongga panggul ( Pelvic Inflammatory Disease ).
m.    Infeksi pada lapisan rahim ( Endometriosis ).
2.      Resiko Kesehatan Mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “ Post- Abortion Syndrome “  ( Sindrom Paska- Aborsi ) atau PAS. Gejala – gejala ini dicatat dalam  “ Psychological Reactions Reported After Abortion “ di dalam penerbitan The Post- Abortion Review ( 1994 ). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal – hal seperti berikut ini :
a.       Kehilangan harga diri ( 82 % )
b.      Berteriak – teriak histeris ( 51 % )
c.       Mimpi buruk berkali – kali mengenai bayi ( 63 % )
d.      Ingin melakukan bunuh diri ( 28 % )
e.       Mulai mencoba menggunakan obat – obat terlarang ( 41 % )
f.       Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual ( 59 % )

Hukum Aborsi dalam Islam
Tindakan aborsi merupakan suatu tindakan yang bertentangan dalam agama islam dan merupakan suatu tindakan pembunuhan yaitu menghilangkan hak hidup dari suatu individu.
Al Hajj (22) : 5
  
Artinya:
5. Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. dan kamu Lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.
Al Israa (17) : 33
  
Artinya:
33. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
An Nisaa (4) : 30, 92, 93

Artinya:
30. dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Artinya:
92. dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
93. dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
[334] Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin. [335] Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan. [336] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat. [337] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.

Al Maa’idah (5) : 32
y 
Artinya:
32. oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya[412]. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu[413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
[411] Yakni: membunuh orang bukan karena qishaash. [412] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya. [413] Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.
Ayat-ayat di atas menegaskan larangan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali jiwa-jiwa yang dibolehkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk dibunuh sebagaimana telah dijelaskan oleh para Ulama berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur'an dan sunnah seperti pembunuh (qishah), orang muhsan yang berzina dan lain-lain.
Diantara bentuk pembunuhan yang disebutkan oleh para ulama adalah aborsi tanpa alasan yang dibenarkan oleh Syar'iat Islam, dan aborsi termasuk pembunuhan terhadap jiwa yang tidak berdosa, karena janin yang digugurkan belum memiliki dosa yang karenanya dia harus dibunuh. Pada kesempatan kali ini marilah kita simak bersama hikmah dibalik larangan aborsi tersbut. Ilmu pengetahuan modern menegaskan bahwa aborsi adalah menggugurkan dan membunuh apa yang telah tumbuh di dalam rahim.
Yang demikian ini merupakan bentuk pembangkangan/perlawanan terhadap kehendak Allah dalam proses penciptaan makhluk. Tatkala Allah SWT telah meniupkan ruh dalam janin, maka janin itu menjadi jiwa. Karena itu, menggugurkannya sama halnya dengan membunuh jiwa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kecuali dengan hak (alasan yang dibolehkan) atau sesuai dengan keputusan yang ditetapkan secara medis dan disahkan oleh para dokter muslim yang terpercaya, seperti kehamilan yang membahayakan seorang ibu.

Hadits nabi saw:
a.       ”Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rezki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
b.      ”Dua orang perempuan suku huzail berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian mereka melaporkan kepada Rasulullah. Maka, beliau memutuskan bahwa diat untuk (membunuh) janinnya adalah (memberikan) seorang budak laki-laki atau perempuan.” (Hadits muttafaq `alaih –riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim- dari Abu Hurairah; lihat `Abdullah bin `Abdur Rahman al-Bassam, Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, [Lubnan: Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994], juz V, h.185):
c.       ”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadits riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas, dan Malik dari Yahya).
Kaidah Fiqih :
a.       Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.
b.      Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).
c.       Hajat terkadang dapat menduduki keadaan darurat.
Selain itu pendapat para ulama juga menjadi pertimbangan dikeluarkannya ketentuan hukum tentang aborsi yaitu:
·         Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`i dalam Ihya` `Ulum al-Din, tahqiq Sayyid `Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2004), juz II, hal.67 : jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilah) dengan ovum di dalam rahim dan siap menerima kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).
·         Ulama Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat empat pendapat fuqaha`. Pertama, boleh (mubah) secara mutlak, tanpa harus ada alasan medis (`uzur); ini menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi –walaupun sebagian mereka membatasi dengan keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi`i, serta sejumlah ulama Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala alasan medis (`uzur) dan makruh jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi`i. Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian ulama Maliki. Keempat, haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang dipedomani) oleh ulama Maliki dan sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh berkembang.
Jika aborsi dilakukan setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka semua pendapat fuqaha` menunjukkan bahwa aborsi hukumnya dilarang (haram) jika tidak terdapat `uzur; perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana manakala janin keluar dalam keadaan mati; dan sanksi tersebut oleh fuqaha` disebut dengan ghurrah. Syeikh `Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah: Dar al-Ghad al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:
Jika kehamilan (kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan akibat) perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan hati. Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau masyarakat) telah meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan hubungan seksual yang haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan akibat zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong terjadinya kerusakan (perzinaan).
Selain daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan sekalipun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah yang melakukan perzinahan untuk mengaborsi kandungannya. Bahkan dalam kasus hamil di luar nikah ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya untuk disucikan dengan hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai berakhirnya masa menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung tinggi kehidupan.

3. KONTRASEPSI EMERGENSI SEBAGAI ALTERNATIF KEHAMILAN  YANG TIDAK DIINGINKAN
            Kontrasepsi adalah suatu cara atau alat yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Biasanya wanita menggunakan kontrasepsi untuk menunda kehamilan pertamanya dahulu atau menjarangkan kelahiran dengan anak berikutnya. Secara umum kontrasepsi dibedakan atas dua metode, yaitu bersifat permanen dan non permanen.
1.      Kontrasepsi Permanen
Pada wanita dikenal dengan istilah tubektomi permanen, yaitu pemotongan saluran tuba fallopi (oviduct). Ada juga yang dilakukan dengan mengikat oviduct agar ovum/sperma tidak dapat melaluinya sehingga tidak terjadi fertilisasi.
Pada pria dikenal dengan istilah vasektomi, yaitu pemotongan saluran vas deferens. Selain itu ada juga yang hanya mengikat vas deferens. Tujuannya adalah supaya sperma tidak sampai ke uretra, sehingga sperma tidak dapat dikeluarkan.
2.      Kontrasepsi Non Permanen
a.      Metode tanpa menggunakan alat bantu, dapat dilakukan dengan:
- Memperpanjang masa menyusui
- Tidak melakukan hubungan intim ketika masa subur wanita.
- Mengeluarkan sperma diluar tubuh agar tidak masuk kedalam uterus 
  wanita (coitus interuptus).
b.      Metode dengan menggunakan alat bantu, antara lain:
Yang menghalangi terjadinya ovulasi dengan pemakaian hormon, yaitu:
1.      Pil KB, yang mengandung hormon esterogen dan     progesteron.
Apabila pemakaian tidak disiplin, penggunaan pil KB akan percuma.           Efek sampingnya adalah terjadi kegemukan pada sebagian pemakainya.
2.      Implant, yang diletakan dibawah kulit lengan. Implant ini   akan mengeluarkan hormon yang mencegah terjadinya ovulasi. Efek sampingnya adalah dapat mengalami gangguan menstruasi.
3.      Suntik, yang mengandung hormon pencegah ovulasi. Diberikan 3 bulan     sekali. Efek sampingnya adalah terjadinya kegemukan pada sebagian pemakainya.
Yang bertujuan menghalangi fertilisasi sperma dan ovum atau menghalangi penempelan embrio.
a.       IUD, yang lebih dikenal dengan spiral. IUD dipasang dalam uterus wanita.
b.      Jeli, tablet busa, dan spons. Bahan-bahan ini pada dasarnya mengandung spermisida ( zat pembunuh sperma). Beberapa orang alergi terhadap bahan-bahan tersebut.
c.       Diafragma, disebut juga dengan cervical cap yang menutupi uterus sehingga menghalangi sperma untuk memasuki uterus.
d.      Kondom, sperma tertahan pada kantung yang terdapat pada ujung kondom, sehingga sperma tidak membuahi sel telur.
Kontrasepsi emergensi:
Kegunaannya umumnya untuk pencegahan kehamilan bagi wanita korban perkosaan,  bagi pasangan suami istri yang menggunakan kontrasepsi kondom tetapi kondom itu tidak berfungsi atau pecah saat digunakan, bagi pasangan suami istri yang menggunakan kontrasepsi metode kalender atau senggama terputus (coitus interuptus) tapi ragu dengan keefektifannya,  bagi wanita yang tidak memakai kontrasepsi saat berhubungan seksual tetapi masih ingin mencegah kehamilan sesudah berhubungan seks.
Konsep umum cara kontrasepsi ini adalah memakai alat kontrasepsi sesudah berhubungan seksual tetapi sebelum timbulnya kehamilan dengan diikuti oleh pemeriksaan kehamilan (urin/air seni) 2 sampai 3 minggu sesudahnya.
Ada 2 cara:
1.      Dengan pil KB
Minumlah 8 butir pil KB Microgynon 50 (gambar ilustrasi adalah Microgynon 30 ED )yang diikuti dengan 8 butir pil KB yang sama 12 jam sesudahnya. Pil KB ini harus diminum dalam waktu 12 sampai 72 jam pasca senggama. Pastikan pil yang anda minum adalah pil KB untuk hari pertama sampai hari ke 16 (berwarna kuning atau pil yang di area merah dan 16 pil sesudahnya). Sesudah meminum 16 pil KB tersebut, ada baiknya bila diteruskan dengan minum pil KB sebagaimana biasanya, yaitu 1 pil per hari. Pil lain yang juga efektif adalah Postinor.
2.      Dengan IUD
Pasanglah IUD dalam waktu 5 hari pasca senggama. Pemasangan IUD memerlukan jasa seorang bidan atau dokter.
Angka kegagalan cara kontrasepsi di atas adalah 0,2-3 persen untuk metode pil dan 0,1-0,3 persen untuk metode IUD. Untuk memudahkan akses kepada pil KB, sebaiknya mereka yang aktif berhubungan seks, selalu menyiapkan pil KB sebagai persediaan bila sewaktu-waktu diperlukan. Jangan lupa untuk melindungi diri anda dari penyakit kelamin, HIV atau kanker leher rahim dengan menggunakan kondom dan pap smear tiap 2 tahun setelah usia 30 tahun.
Mereka yang menderita kanker payudara/rahim, pendarahan vagina yang tak jelas penyebabnya, penyakit lever dan penyakit sumbatan pembuluh darah, sebaiknya hindari pil KB. Efek samping menggunakan pil adalah mual muntah terutama dengan Microgynon 50, namun harganya murah dan bisa dibeli tanpa resep dokter. Postinor lebih rendah efek mual muntahnya tapi perlu menggunakan resep dokter dan lebih mahal.
Meskipun angka kegagalan kontrasepsi ini termasuk rendah, itu tidak berarti bahwa pemeriksaan kehamilan 2-3 minggu setelah itu bisa ditiadakan. Mudah-mudahan dengan informasi ini, kehamilan tidak diinginkan bisa dihindari sehingga angka aborsi bisa berkurang di Indonesia.
Pada awalnya istilah kontrasepsi sekunder atau Kontrasepsi darurat adalah untuk menepis anggapan bahwa obat tersebut harus segera dipakai/digunakan setelah melakukan hubungan seksual atau harus menunggu hingga keesokan harinya, dan bila tidak, berarti sudah terlambat sehingga pasangan tersebut tidak dapat berbuat apa apa lagi. Sebutan kontrasepsi darurat  untuk menekankan bahwa jenis kontrasepsi ini digunakan pada keadaan dan masa yang tidak boleh ditunda, juga mengisyaratkan  bahwa cara KB ini lebih baik daripada tidak memakai metode KB sama sekali. Tetapi sebenarnya cara ini tetap kurang efektif dibandingkan dengan cara KB lain yang sudah ada.
Tingginya angka aborsi membuat Ahli Keluarga Berencana, Profesor Anna Glasier ingin menjernihkan kegunaan pil kontrasepsi darurat di kalangan perempuan. Seperti dikutip dalam British Medical Journal, kalangan perempuan di Inggris sepertinya salah mengerti akan kegunaan pil kontrasepsi darurat ini. Pil yang sudah diproduksi lima tahun lalu, dibuat untuk mencegah kehamilan dan bukan untuk aborsi. Prof. Glasier menjelaskan, masyarakat selama ini salah dalam cara mengonsumsi pil tersebut. Pil yang hanya efektif selama 72 jam ini seharusnya dikonsumsi sebelum dan selama melakukan hubungan intim dengan maksud mencegah terjadinya pembuahan setelah hubungan intim. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, terlihat para perempuan justru tidak menggunakan pil kontrasepsi pada waktu yang tepat karena mereka sering bingung menentukan waktu yang tepat mengonsumsi pil tersebut. Jika kita ingin menurunkan angka aborsi, jawabannya bukan pada pil kontrasepsi darurat tetapi bagaimana mendorong para perempuan untuk mengonsumsi pil sebelum dan selama berhubungan intim dan bukan setelahnya.    
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh mantan pengurus Asosiasi Keluarga Berencana, Toni Belfield. "Pil kontrasepsi darurat ini tidak sama dengan pil kontrasepsi biasanya. Pil ini juga bukan pengganti dari pil kontrasepsi yang seharusnya. Dan sejak awal memang tidak pernah menjadi obat mujarab untuk aborsi," ujarnya menegaskan. Juru bicara Departemen Kesehatan juga mengatakan ada salah pengertian dalam masyarakat mengenai kegunaan pil kontrasepsi darurat ini. Pemerintah Inggris tidak pernah mengatakan bahwa pil ini adalah jawaban untuk menghentikan meningkatnya angka aborsi di Inggris. "Kebijakan kami selalu mengutamakan seks yang aman dengan menggunakan alat kontrasepsi yang bisa diandalkan agar dapat melindungi perempuan dari kehamilan yang tidak diinginkan," ungkap juru bicara tersebut.6
Di seluruh dunia, per tahunnya sekitar 75 juta perempuan mengalami kehamilan yang tak diinginkan (KTD). Sekitar setengahnya kemudian akan berakhir dengan aborsi yang kebanyakan adalah aborsi tidak aman. Diperkirakan, setengah dari jumlah KTD yang terjadi setiap tahun dapat dicegah dengan penyebarluasan akses kepada dan pemakaian kontrasepsi darurat. Dengan demikian kontrasepsi darurat akan membantu mencegah kebutuhan untuk aborsi, walaupun kontrasepsi darurat sendiri bukan suatu cara untuk aborsi. Kontrasepsi darurat merupakan pelindung yang penting jika kontrasepsi pil rutin gagal; jika kondom robek, terselip atau lepas atau IUD terlepas; jika sebuah metode kontrasepsi dipakai dengan cara yang salah; atau pada hubungan seksual yang tidak direncanakan. Di seluruh dunia, salah satu dari penggunaan penting kontrasepsi darurat adalah pada kasus-kasus kekerasan seksual.
Kita masih akan terus berhadapan dengan masalah kependudukan. Penerapan cara-cara kontrasepsi untuk mengatasinya, masih terus dikembangkan. Dan salah satunya yang perlu mendapat perhatian adalah peran Kontrasepsi Darurat (KONDAR).
 WHO memperkirakan bahwa setiap tahun 200.000 wanita meninggal akibat terminasi kehamilan yang tidak diinginkan akibat suatu praktek  aborsi yang tidak aman. Banyak dari mereka yang dapat diselamatkan apabila kondar lebih banyak diketahui dan disediakan untuk masyarakat. Metode KB pasca senggama yang digunakan sekarang ini, yang dinamakan Metode Yuzpe menggunakan teknologi yang telah dilakukan sejak 30 tahun lalu, sayangnya sangat sedikit pelayanan KB yang menerapkannya untuk keselamatan jiwa (Live saving) bagi wanita. Apabila program-program KB cukup serius dalam mencegah daripada mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, mereka harus menerapkan metode kondar.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Kehamilan adalah masa dimana seorang wanita membawa embrio atau fetus didalam tubuhnya. Membutuhkan 2 sel untuk membentuk manusia, dari 200-300 juta sperma yang masuk kedalam saluran reprosuksi wanita dan hanya 300-500 sperma yang mampu mencapai tempat pembuahan, tetapi hanya sperma yang masuk kedalam ovum sehingga terjadilah suatu proses pembuahan (fertrilisasi) yang menandai awal dari kehamilan. Pada kehamilan yg dinginkan memiliki faktor-faktor yang mempengaruhi mengapa suami istri menginginkan kehamilan yaitu :
·            Mempunyai kesiapan dalam sosial ekonomi
·            Mempunyai kesiapan mental dan emosi secara psikologis
·            Mempunyai kesiapan fisik
Dalam hal ini memiliki akibat yang tidak inginkan terdiri dari : dampak negatif antara lain.
a.         Obstetri
b.         Psikologi
c.         Sosial
d.         Berbagai Penyakit
e.         Meningkatnya AKI dan AKB

Upaya pencegahan dan penanggulangan kehamilan yang tidak diinginkan terdiri dari:

·      Pedidikan Seks yang kuat
·      Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma
·      Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
·      Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti            berolahraga, seni dan keagamaan
·      Hidari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual,
           
Adapun beberapa cara penanggulangan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain.
·      Penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD
·      Peran media dalam membentuk karakter seseorang.
·      Peran Lingkungan sekitar.
·      Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat

Saran
1.  Kepada setiap remaja agar mempunyai pengetahuan dan mengembangkan keterampilan yang diperlukan agar mereka dapat terhindar dari masalah-masalah pada remaja, contohnya KTD dan aborsi
2.    Kepada setiap orang tua diharapkan dapat selalu mengontrol apa saja kegiatan anak-anak mereka, baik didalam maupun diluar rumah, serta selalu menyediakan waktu untuk dapat berdiskusi tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh sang anak.
3.    Kepada petugas kesehatan untuk memberikan pembinaan bagi remaja yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan yang berhubungan dengan prilaku hidup sehat bagi remaja, memberi pelayanan kontrasepsi, disamping menangani masalah yang ada pada remaja tersebut

Mochtar, Rustam. 1998. SinopsisObstetri. Jakarta: EGC.
Amirudin, Mariana, 2003, Kesehatan dan Hak Reproduksi Perempuan. Yayasan       Jurnal Perempuan, Jakarta

 Bennet, L.R, 2001, Single Women’s Experience of Premarital Pregnancy and   Induced Abortion in Lombok, Eastern Indonesia, reproductive Health   
             Matters 9.

Cunningham FG, Leveno KJ, et al. Contraception. Williams Obstetrics. 22th  Edition.
            2005. McGrawHill:New York. P. 408-421

Depkes, 2003, Materi Pelatihan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja Bagi Petugas       Kesehatan, Direktorat Kesehatan Keluarga, Jakarta.

Ma’ shum, Yahya, 2002, Siapa Mau Hamil Sekarang, Modul PKBI, Jakarta.

      Novalinda, Chrismis, dkk, 2004, Hubungan Fungsi Keluarga dengan Kejadian Kehamilan Tidak Diinginkan Pada Remaja di Yogyakarta, The Indonesian Planned Parenthood Association ( IPPA’s ) Yogyakarta.

Persis Mary Hamilton. 2007. Dasar-dasar keperawatan maternitas edisi 6. Buku    
            kedokteran. Jakarta : EGC

      PRAMS, 2007, Unintended Pregnancy Among Maryland Women Giving Birth,  2001   – 2005, PRAMS, Maryland.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar