Hello everyone ^^ author bawa makalah author untuk semester pertama di jenjang perkuliahan. makalah ini isinya secara garis besar yaitu mengenai polemik kehamilan yang tidak diinginkan yang dikaitkan dengan ajaran islam serta medisnya. semoga dapat berguna bagi kita semua.
sebelumnya author tidak henti-hentinya mengingatkan kepada semua readers untuk memfollow author di blog ini dan account twitter author @isnapcy95 dan juga weibo author dengan uname yang sama. ^^ thanks before.
sebelumnya author tidak henti-hentinya mengingatkan kepada semua readers untuk memfollow author di blog ini dan account twitter author @isnapcy95 dan juga weibo author dengan uname yang sama. ^^ thanks before.
MAKALAH AGAMA
POLEMIK KEHAMILAN YANG
TIDAK DIINGINKAN
Oleh:
Kelompok 7
1.
Yuniar Rahmina (I1B113016)
2.
Eko Cahyo Abadi (I1B113027)
3.
Yongki Agustian S. (I1B113014)
4.
Fajar Rizki Rahayu (I1B113002)
5.
Nanda Hariani (I1B113234)
6.
Isnawati (I1B113007)
Universitas Lambung
Mangkurat
Fakultas Kedokteran
Banjarbaru
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
KTD atau kehamilan tidak diinginkan adalah suatu
kondisi pasangan yang tidak menghendaki adanya kehamilan yang merupakan akibat
dari suatu perilaku seksual (HUS) baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Kondisi tersebut dapat menimpa siapa saja, baik yang sudah menikah maupun
belum, baik remaja, pasangan muda, ibu – ibu setengah baya, dan dari golongan
mana pun.
KTD
tidak selalu terjadi pada remaja atau pasangan yang belum menikah ada sebagian
yang pasangan yang sudah secara resmi secara menikah juga mengalaminya. Tidak
semua kehamilan disambut baik kehadirannya. Badan Kesehatan Dunia (WHO)
memperkirakan dari 200 juta kehamilan per tahun, 38 % diantaranya merupakan
kehamilan yang tidak diinginkan, hal itu umumnya terjadi karena gagal
kontrasepsi dan alasan tertinggi untuk menghentikan kehamilan adalah alasan
psikososial (karena terlalu banyak anak, anak bungsu masih terlalu kecil, takut
karena kekerasan dalam rumah tangga, takut pada orangtua atau pada masyarakat).
Sebenarnya
KTD bukan hal yang baru, namun saat ini seakan – akan menjadi berita baru
karena jumlah kasus yang ‘mulai’ terungkap di permukaan kian besar, ditambah
lagi kasus–kasus perkosaan yang menimpa remaja akhir–akhir ini semakin memprihatinkan.
Faktor Kehamilanyang
tidak diinginkan:
1. Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan.
2. Tidak mengutamakan alat kontrasepsi, terutama untk perempuan yang telah menikah.
3. Kegagalan alat kontrasepsi
4. Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan
5. Kondisi kesehatan tubuh yang tidak mengizinkan kehamilan
6. Persoalan ekonomi (biaya melahirkan dan membesarkan anak)
7. Alasan karir atau masih sekolah
8. Kehamilan karena incest
9. Kondisi janin yang dianggap cacat berat atau berjenis kelamin yang yidak diinginkan.
1. Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan.
2. Tidak mengutamakan alat kontrasepsi, terutama untk perempuan yang telah menikah.
3. Kegagalan alat kontrasepsi
4. Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan
5. Kondisi kesehatan tubuh yang tidak mengizinkan kehamilan
6. Persoalan ekonomi (biaya melahirkan dan membesarkan anak)
7. Alasan karir atau masih sekolah
8. Kehamilan karena incest
9. Kondisi janin yang dianggap cacat berat atau berjenis kelamin yang yidak diinginkan.
B. Rumusan Masalah
1. Polemik
kehamilan yang tidak diinginkan?
2. Abortus
legal sebagai solusi alternatif yang tidak diinginkan?
3. Kontrasepsi
emergensi sebagai solusi alternatif kehamilan yang tidak diinginkan?
C. Tujuan Makalah
1. Mahasiswa
mengetahui polemikkehamilan yang tidak diinginkan.
2. Mahasiswa
mengetahui Abortus legal sebagai solusi alternatif yang tidak diinginkan
3. Mahasiswa
mengetahui Kontrasepsi emergensi sebagai solusi alternatif kehamilan yang tidak
diinginkan
BAB II
PEMBAHASAN
1.
POLEMIK KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN (KTD)
Penyebab Terjadinya KTD
Kehamilan Tidak
Diinginkan (KTD) banyak terjadi karena pola hubungan suami-istri tidak
seimbang, yang mengakibatkan hubungan seksual sebagai awal terjadinya kehamilan
seringkali dipahami sebagai kewajiban (agama) istri saja. Istri diposisikan
untuk melayani suami kapan saja sementara akibat dari hubungan ini (antara lain
KTD) hanya istri seorang yang menanggung. Selain terjadi pada remaja, KTD
justru banyak dialami oleh ibu–ibu dengan keluarga harmonis. Alasan–alasan tersebut
dapat disebabkan oleh beberapa hal :
1. Pemahaman
/ pengetahuan tentang proses terjadinya kehamilan sangat minim. Kebanyakan
orang hanya tahu bahwa hubungan seks akan membuat perempuan hamil, tanpa
mengetahui dengan rinci proses terjadinya menstruasi dan kehamilan yang benar
dan lengkap.
2. Pemahaman
/ pengetahuan tentang kontrasepsi yang masih rendah. Kebanyakan masih banyak
yang belum paham tentang cara memakainya dengan benar, efek samping yang dapat
ditimbulkan, dan bagaimana jika terjadi efek samping.
Secara umum kehamilan yang tidak
diinginkan (KTD) terjadi karena :
1. Penundaan
dan peningkatan jarak usia nikah dan semakin dininya usia menstruasi pertama.
Usia menstruasi yang semakin dini dan usia kawin yang semakin tinggi
menyebabkan masa–masa rawan semakin panjang. Hal ini terbukti dengan banyaknya
kasus hamil di luar nikah.
Remaja dimungkinkan untuk menikah
pada usia dibawah 20 tahun sesuai dengan Undang – undang Perkawinan No. 1 Tahun
1979 bahwa usia minimal menikah bagi
perempuan adalah 16 tahun dan bagi laki – laki 18 tahun. Tingginya angka
pernikahan dini di Indonesia antara lain dipengaruhi budaya masyarakat yang
menganggap seorang perempuan telah siap menikah setelah memperoleh menstruasi
pertama. Bahkan,ada pula anggapan bila seorang perempuan yang tidak
segera menikah setelah memasuki usia 16 tahun merupakan aib keluarga.
Bagi keluarga miskin, perkawinan
dini merupakan suatu kesempatan untuk melepaskan tanggung jawab keluarga
terhadap anak perempuan-nya dan akan menjadi tambahan tenaga pencari nafkah
bagi keluarga. Dari berbagai studi yang dilakukan, ternyata tingkat pengetahuan
masyarakat,baik orang tua,anak,bahkan bidan maupun petugas kesehatan lapangan,
terhadap kesehatan reproduksi masih sangat rendah.
2. Kondisi
kesehatan ibu yang tidak mengizinkannya untuk hamil. Bila kehamilannya
diteruskan, maka dapat membahayakan keselamatan ibu dan bayinya.
3. Ketidaktahuan
atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan
kehamilan dan
banyak mitos yang dipercaya oleh para remaja yang belum ada penjelasan
medisnya. Contohnya :
a. Satu
kali sexual intercourse (persetubuhan ) tidak akan hamil.
b. Sesudah
sexual intercourse vagina dicuci
dengan minuman berkarbonasi (coca-cola, dll).
c. Loncat
– loncat sesudah sexual intercourse
agar tidak terjadi pembuahan.
d. Minum
pil tuntas untuk menggugurkan kehamilan.
e. Tidak
tahu apa itu sexual intercourse.
4. Adanya
keadaan sosial yang tidak memungkinkan.
5. Kurangnya penanaman dan penerapan nilai-nilai agama islam
yang sesuai dalam kehidupan.
6. Tidak
menggunakan alat kontrasepsi selama melakukan hubungan seksual. Karena beberapa
sebab :
a. Harga
yang terlalu mahal
b. Stok
terbatas
c. Tidak
tahu guna dan keberadaannya
7. Kegagalan
alat kontrasepsi
a. Kerusakan
fisik
b. Kesalahan
teknis
Untuk kasus remaja
akibat mereka menggunakan alat kontrasepsi tanpa disertai pengetahuan
yang cukup tentang metode kontrasepsi yang benar.
8.
Akibat pemerkosaan
Sekarang
ini kasus pemerkosaan sering terjadi sehingga meningkatkan terjadinya kehamilan
yang mana umumnya kehamilan tersebut tidak diinginkan oleh korban pemerkosaan.
9.
Dalam lingkungan yang tidak
mengijinkan untuk terjadinya kehamilan ( misal; sekolah, training).
10. Adanya hubungan bebas atau free seks yang sekarang ini
sering terjadi juga meningkatkan kasus kehamilan di luar nikah yang mana
umumnya banyak dari mereka tidak menginginkan kehamilan tersebut. Padahal sudah
jelas didalam Al Qur’an kita tidak diharamkan melakukan zina bahkan
mendekatinya saja kita tidak diperbolehkan.
Al Israa (17) : 32
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Kerugian dan Bahaya KTD:
1.
Karena calon ibu merasa tidak
ingin dan tidak siap untuk hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik
kehamilannya. Yang seharusnya ia mengkonsumsi minuman, makanan, vitamin yang
bermanfaat bagi pertumbuhan janin dan bayi nantinya bisa saja hal tersebut tidak
dilakukannya. Begitu pula ia bisa menghindari kewajiban untuk melakukan
pemeriksaan teratur pada bidan atau dokter. Dengan sikap – sikap tersebut di
atas sulit dijamin adanya kualitas kesehatan bayi yang baik.
2.
Ibu
muda pada waktu hamil sering mengalami ketidakteraturan tekanan darah yang
dapat berdampak pada keracunan kehamilan serta kekejangan yang berakibat pada
kematian.
3. Penelitian
juga memperlihatkan bahwa kehamilan usia muda (dibawah 20 tahun) seringkali
berkaitan dengan munculnya kanker rahim. Ini erat kaitannya dengan belum
sempurnanya perkembangan dinding rahim.
4.
Sulit
mengharapkan adanya perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari ibu yang
mengalami KTD terhadap bayi yang dilahirkannya nanti. Sehingga masa depan anak
mungkin saja terlantar.
5.
Tekanan
lingkungan bisa terjadi pada remaja.
6.
Putus
sekolah.
7.
Mengakhiri
kehamilannya atau sering disebut sebagai aborsi. Di Indonesia aborsi
dikatagorikan sebagai tindakan illegal atau melawan hukum. Karena tindakan
aborsi adalah illegal maka sering dilakukan secara sembunyi – sembunyi dan
karenanya dalam banyak kasus jauh dari jaminan kesehatan.
Kehamilan sebelum pernikahan dan
aborsi mengakibatkan stigma dan pengalaman yang terjadi pada wanita single.
Keluarga berencana yang dilaksanakan pemerintah secara resmi tidak mengijinkan
penyediaan kontrasepsi untuk perempuan dan
lelaki yang belum menikah dan juga akses terhadap pelayanan kesehatan
reproduksi juga dibatasi. Perempuan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan
akan menghadapai berbagai masalah antara lain :
1.
Menghadapi
rasa malu bagi individu dan keluarga
2.
Kemungkinan
“ pernikahan kompromi “.
3.
Ditinggalkan
pasangan.
4.
Single
Mother.
5.
Stigma
pada anak.
6.
Pemutusan
secara dini dari sekolah.
7.
Pemutusan
pemasukan dan pekerjaan ( Bennet, 2001 ).
Tindakan Remaja
Ketika Mengalami KTD
Banyak sekali remaja yang mengalami
Kehamilan Tidak Diinginkan ( KTD ) menangani masalah mereka sendiri secara diam
– diam tanpa bantuan medis maupun tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Hal ini
terjadi karena banyak hal antara lain hukuman dari orang tua dan masyarakat
sekitar lebih menakutkan mereka daripada kekhawatiran terhadap tubuhnya
sehingga banyak dari mereka yang mengalami KTD memilih mengakhiri kehamilannya
karena takut hukuman dari orang tua dan masyarakat. Selain itu tindakan yang
mereka lakukan mereka anggap aman karena mereka mendapatkan informasi tersebut
kurang akurat.
Karena alasan itu pula orang pertama
yang diberi tahu akan kehamilannya bukanlah orang tua remaja putri tetapi
pacarnya. Mereka berharap sang pacar bertanggung jawab atau ikut mencarikan
solusi akan kehamilannya. Orang lain yang diberi tahu selain sang pacar
biasanya adalah sahabat terdekat.
Perempuan muda yang belum menikah
hanya dapat melanjutkan kehamilannya yang tidak diinginkan secara sah dengan
melaksanakan pernikahan, mereka terpaksa melakukan aborsi untuk menghindari
bahaya bagi masa depan mereka yang dikarenakan tidak terlaksananya pernikahan.
Kehamilan yang tidak diinginkan akan mendorong ibu untuk melakukan
tindakan pengguguran (aborsi). Salah satu masalah yang harus kita hadapi bersama
adalah tingginya angka aborsi di kalangan remaja. Tingkat aborsi di Indonesia dalam setahunnya mencapai 2,3
juta dengan rincian 1 juta merupakan aborsi spontan, 0,6 juta karena kegagalan
KB dan 0,7 juta karena tidak pakai KB. Dari jumlah tersebut lebih dari 50%
merupakan abortus unsafe (tidak aman). Dengan melihat angka tersebut
diperkirakan banyak sekali aborsi yang dilakukan oleh bukan pasangan suami
isteri termasuk remaja yang belum menikah.
Reaksi awal remaja pada umumnya
adalah keinginan dan usaha untuk aborsi. Usaha aborsi awal itu menggunakan cara
– cara yang bervariasi, mulai dari self-treatment sampai meminta bantuan tenaga
medis. Sebagian remaja ingin mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan dengan
cara – cara yang tidak aman malah berbahaya bagi kesehatannya sendiri, misalnya
:
1. Meminum
ramuan atau jamu baik yang dibuat sendiri maupun yang dibeli ( minum jamu –
jamu tradisional pelancar haid yang dijual bebas di pasaran umum dengan dosis
tinggi; dengan meminum ramuan tradisional yang diracik sendiri seperti ragi
tape dan air perasan buah nanas muda, Cytotec produksi Searle Pfizer ( generic
: misosprostol )- obat maag ).
2. Memijat
peranakannya atau mencoba mengeluarkan janin dengan alat – alat yang membahayakan dengan
bantuan dukun pijat atau tukang urut tradisional.
3. Meminum
obat – obatan medis yang diberikan oleh dokter atau bidan atau sepengetahuan mereka dari
informasi yang didapatkan dari sumber yang tidak bertanggung jawab.
Cara – cara tersebut di atas sangat
membahayakan bagi kesehatan perempuan yang mengalami KTD karena tindakan
tersebut bisa mengakibatkan perdarahan, infeksi hingga kematian si calon ibu.
Jika dengan cara – cara tersebut kehamilan tidak berhasil diakhiri kemungkinan
janin mengalami kecacatan mental maupun fisik dalam masa pertumbuhannya.
Konsekuensi lain adalah bahwa kehamilan tak diinginkan mengakibatkan anak yang
dilahirkan tidak bisa tumbuh kembang optimal, sinyalemen Ninuk Widyantoro,
psikolog YKP. Faktor penyebabnya adalah jelas karena sang anak merasa tertolak
secara kejiwaan tentunya disamping akibat upaya – upaya penghentian KTD. Dengan
demikian maka perempuan dengan KTD perlu diberi konseling.
Pencegahan KTD
Pendidikan
kesehatan reproduksi remaja, termasuk di dalamnya informasi tentang keluarga
berencana dan hubungan antargender, diberikan tak hanya untuk remaja melalui
sekolah dan media lain, tetapi juga untuk keluarga dan masyarakat.
Meneruskan upaya meretas hambatan sosial
budaya dan agama dalam persoalan reproduksi dan seksualitas remaja, melibatkan
kelompok masyarakat yang lebih luas, seperti ulama-rohaniwan, petinggi adat
untuk menilai, merencanakan dan melaksanakan program yang paling tepat untuk
kesehatan reproduksi remaja, termasuk juga mendorong keterbukaan dan komunikasi
dalam keluarga.
Apa pun yang dirancang dengan baik takkan
berjalan sempurna tanpa kerja yang sungguh-sungguh untuk mendengar remaja kita,
berupaya memenuhi kebutuhan psikologisnya, memuaskan rasa ingin tahunya,
sembari mengajari mereka menjalani kehidupan dengan bertanggung jawab.
Pada
remaja KTD dapat menjadi sesuatu yang sangat memalukan dan dapat merusak masa
depan mereka, oleh karena itu alangkah baiknya bila kita dapat mencegah hal
tersebut sebelum terjadi, Kehamilan Tidak Diinginkan dapat dicegah dengan :
1.
Cara paling efektif adalah
dengan tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah.
32. dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang
buruk. (Q.S Al Israa (17) : 32)
Artinya :
33. dan orang-orang
yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah
memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang
memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka[1036],
jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. dan janganlah
kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka
sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan
Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038].
Keterangan
arti : [1036] Salah satu cara dalam agama Islam
untuk menghilangkan perbudakan, Yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya
untuk dimerdekakan, dengan Perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang
yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima Perjanjian itu kalau
budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi Perjanjian itu dengan harta
yang halal. [1037]
Untuk mempercepat lunasnya Perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong
dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya. [1038] Maksudnya: Tuhan
akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya
itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi. (Q.S An Nuur(24) : 33)
2. Menekan dan
menanamkan nila-nilai dan ajaran agama yang benar dan penuh kesadaran yang
tinggi.
3. Memanfaatkan
waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti
olahraga
seni dan keagamaan.
4. Hindari
perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual, seperti menampakkan aurat, meraba
tubuh pasangan atau menonton video porno.
Artinya :
31. Katakanlah kepada
wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan
kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (Q.S An Nuur (24) :31)
5. Memperoleh
informasi tentang manfaat dan penggunaan alat–alat kontrasepsi.
6. Mendapatkan
keterangan tentang kegagalan alat–alat kontrasepsi dan cara–cara
penanggulangannya.
7. Untuk
pasangan yang sudah menikah seyogyanya memakai cara KB untuk kegagalan yang rendah seperti
sterilisasi, susuk KB, IUD dan suntikan.
8.
Sedangkan ketika KTD
terjadi pada pasangan dengan kondisi ekonomi yang kurang memadai dan khawatir
akan nasib anak yang akan dilahirkannya setelah lahir maka kita harus
menjelaskan dan menekankan bahwa kita tidak perlu mengkhawatirkan apapun
terhadap nasib anaknya tersebut dan kita tidak perlu khawatir akan kemiskinan
karena rezeki itu diatur oleh Allah sebagaimana tercantum dalam ayat :
9.
151.
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu
Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah
terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka,
dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di
antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar[518]". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu
memahami(nya) (Q.S Al An’aam (6) : 151).
Penanggulangan Kasus Kehamilan
Pada Remaja
Memang kita tidak pernah
menginginkan Kehamilan Tidak Diinginkan terjadi pada remaja karena akan
menimbulkan banyak dampak, apalagi diperparah belum terbentuknya hubungan
pernikahan pada remaja yang telah hamil. Apabila Kehamilan Tidak Diinginkan
terlanjur terjadi pada remaja, maka ada beberapa hal yang bisa kita lakukan
agar kehamilan yang terjadi tersebut tidak berbahaya dan dapat diselesaikan
dengan baik. Beberapa hal yang dapat kita lakukan antara lain :
1.
Bersikap bersahabat dengan remaja.
2.
Memberikan konseling pada remaja.
3.
Apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar
yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan ke
SpOG, SpKK, psikolog, psikiater.
4.
Memberikan alternatif penyelesaian yaitu
:
a.
Diselesaikan dengan
kekeluargaan.
b.
Segera menikah.
c.
Konseling kehamilan dan
persalinan.
d.
Pemeriksaan kehamilan sesuai standart.
e.
Bila ada gangguan kejiwaan
rujuk ke psikiater.
f.
Bila ada resiko tinggi
kehamilan, rujuk ke SpOG.
g.
Bila tidak terselesaikan dengan
menikah, keluarga supaya menerima dengan sebaik – baiknya.
h.
Bila ingin menggugurkan,
berikan konseling resiko pengguguran.
i.
Persiapan mengikuti KB.
5.
Membentuk jejaringan dengan
yayasan yang direkomendasikan depsos untuk mengadopsi bayi dari hasil KTD.
6. Sebaiknya
remaja yang masih bersekolah tidak dikeluarkan dari sekolah atau diberikan cuti
hamil.
Contoh Tindakan Kita Ketika Menemui Terjadinya Aborsi
Akibat KTD
Ketika
KTD terjadi pada pasangan dengan kondisi ekonomi yang kurang memadai dan
khawatir akan nasib anak yang akan dilahirkannya setelah lahir maka kita harus
menjelaskan dan menekankan bahwa kita tidak perlu mengkhawatirkan apapun
terhadap nasib anaknya tersebut dan kita tidak perlu khawatir akan kemiskinan
karena rezeki itu diatur oleh Allah sebagaimana tercantum dalam ayat :
\
151.
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu
Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah
terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka,
dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di
antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar".
demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya) (Q.S Al An’aam (6) : 151).
2.
ABORTUS
LEGAL SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN
Aborsi adalah tindakan penghentian
kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (umumnya sebelum usia 20 minggu
kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan
darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
Pengeluaran hasil konsepsi (
pertemuan antara sel telur dan sperma ) sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan. Hal ini merupakan suatu pengakhiran hidup dari suatu janin sebelum
diberi kesempatan untuk berkembang.Pengusiran / pengeluaran suatu embrio /
fetus dari kandungan dan hasilnya mengakibatkan kematian pada fetus tersebut.
Alasan
Melakukan Aborsi
Sejak
zaman Hipokrates (500 SM), aborsi telah menjadi kontroversi yang tidak kunjung
selesai. Selalu saja tidak ada titik temu antara yang setuju ataupun yang
menolak. Pertentangan itu berlanjut hingga zaman modern ini. Aborsi ada karena setiap waktu, dalam
setiap zaman, selalu saja ada perempuan yang belum siap atau belum dan tidak
mau untuk hamil, namun kenyataaannya mengalami kehamilan. Akhirnya, kehamilan
tersebut ingin ditolaknya lewat upaya aborsi.
Aborsi
dilakukan oleh seorang wanita hamil baik yang telah menikah maupun yang belum
menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah
alasan–alasan yang non-medis. Beberapa alasan dilakukannya aborsi adalah :
a.
Tidak
ingin memiliki anak tanpa ayah (50%).
b.
Gagal ber- KB
c.
Tidak memakai kontrasepsi dan tidak mampu membeli alat
kontrasepsi
d.
Jumlah anak sudah terlalu
banyak/ Anak bungsu masih bayi / masih
menyusui.
e.
Dipaksa pasangan, ditipu pacar atau suami.
f.
Hubungan suami istri tidak
harmonis dan adanya tindak kekerasan dalam rumah
tangga.
g.
Aib keluarga ( malu, gengsi ).
h.
Aturan di sekolah dan kebanyakan usianya masih
terlalu muda.
i.
Takut
j.
Perkosaan
atau incest (hubungan intim satu darah) ( 1 % )
k.
Membahayakan
nyawa calon ibu ( 3 % )
l.
Janin akan
tumbuh dengan cacat tubuh yang serius( 3 % ).
m.
Tidak
ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah tau tanggung
jawab lain (75% ).
n.
Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%).
Keadaan
ekonomi yang tidak memadai atau kurang mendukung untuk melanjutkan kehamilan
dan melahirkan, serta adanya ketakutan dan kecemasan terhadap kejelasan dari
masa depan anak yang akan dilahirkan. Padahal Allah telah menegaskan bahwa
rezeki Dia yang mengatur dan kita tidak perlu takut dan cemas akan hal itu.
Artinya :
151. Katakanlah:
"Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu:
janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap
kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut
kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah
kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya
maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. demikian itu yang
diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya) (Q.S Al An’aam (6) : 151).
Artinya:
140.
Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan
lagi tidak mengetahui[513] dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah
rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah.
Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk (Q.S Al An’aam (6) : 140).
Macam-Macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran, dikenal
ada 3 macam aborsi :
1.
Aborsi
Spontan ( Alamiah )
a. Berlangsung
tanpa tindakan apapun dan biasanya diakibatkan karena kurang baiknya kualitas
sel telur dan sel sperma.
b. Merupakan
suatu pengguguran yang disebabkan oleh alam atau trauma kebetulan.
2. Aborsi Buatan ( Sengaja )
Pengakhiran
kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai akibat tindakan yang
disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun di pelaksana aborsi (dokter, bidan
atau dukun).
3. Aborsi Terapeutik ( Medis )
Pengguguran
kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Contohnya : seorang ibu
yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau mempunyai
penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik bagi calon ibu maupun
bagi janin yang sedang dikandungnya. Namun semua ini dilakukan atas dasar
pertimbangan medis yang akurat.
Teknik
Aborsi
Aborsi dapat dilakukan dengan beberapa macam
teknik yaitu :
1.
Dilatasi
dan kuret (Dilatation & curettage)
Lubang
leher rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang
hidup itu dicabik kecil – kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang
keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan pada ibu.Lubang rahim tersebut harus
diobati dengan baik agar tidak terjadi infeksi.
2.
Kuret
dengan cara penyedotan ( Sunction )
Pada
cara ini leher rahim juga diperbesar, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke
dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam
rahim tercabik – cabik menjadi kepingan – kepingan kecil, lalu disedot masuk ke
dalam sebuah botol.
3.
Peracunan
dengan garam ( Salt Poisoned )
Cara
ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu ( 4 bulan ), ketika sudah
cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang
jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu
sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan
kedalamnya. Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia menendang –
nendang seolah – olah dia dibakar hidup – hidup oleh racun tersebut. Dengan
cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira – kira 1 jam, kulitnya benar –
benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit dan
melahirkan seorang bayi yang sudah mati. ( Sering juga bayi ini lahir dalam
keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja agar mati ).
4.
Histerotomi
atau bedah Caesar
Terutama
dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui
dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau
kadang – kadang langsung dibunuh.
5.
Pengguguran
Kimia ( Prostaglandin )
Pengguguran
cara terbaru ini memakai bahan – bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical
Co. Bahan – bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi
yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya
sehingga ada bayi – bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu
masih hidup. Efek samping bagi si ibu dapat mengakibatkan kematian karena
serangan jantung ketika cairan kimia tersebut disuntikkan.
6.
Pil
Pembunuh
Pil
Roussell- Uclaf ( RU- 486 ), satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980.
Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang – kejang berat serta
pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16 hari.
Tindakan Aborsi
Ada 2 macam tindakan aborsi,
yaitu:
1. Aborsi dilakukan sendiri
Aborsi
yang dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang
membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja
ingin menggugurkan janin.
2. Aborsi dilakukan orang lain
Orang
lain disini bias seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang
digunakan juga beragam. Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya
dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
a. Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan di dalam
kandungan.
b. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan.
c. Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan.
d. Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap
dan tidak tersisa.
e. Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah
/ sungai, dikubur di tanah kosong, atau dibakar di tungku.
Sedangkan
seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi dengan cara member ramuan jamu/obat
pada calon ibu dan mengurut/memijat perut calon ibu agar terjadi kontraksi hebat
pada rahim, untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Bisa dengan
memasukkan
pucuk pinang atau batang bambu ke rahim. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu
membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin
dan trauma hebat bagi calon ibu.
Resiko
Aborsi
Di Indonesia,aborsi dengan alasan non
medik dilarang dengan keras tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan
resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis , bahkan aborsi
ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan
resiko
tersebut. Angka kematian akibat aborsi itu adalah
angka resmi dari pemerintah ,sementara aborsi yang dilakukan remaja karena
sebagian besarnya adalah aborsi ilegal.Praktek aborsi yang dilakukan remaja
sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan
mencapai 5 juta kasus per tahun , sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan
untuk ukuran dunia sekalipun. Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja
ini sangat beresiko berakhir dengan kematian.
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang
wanita. Ada 2 macam resiko kesehatan
terhadap wanita yang melakukan aborsi :
1. Resiko
kesehatan dan keselamatan fisik
Pada
saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang
akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life
“ yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu :
a. Kematian
mendadak karena pendarahan hebat.
b. Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal.
c. Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekita kandungan.
d. Rahim
yang sobek ( Uterine Perforation ).
e. Kerusakan
leher rahim ( Cervical Lacerations ) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya.
f. Kanker
payudara ( karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita ).
g. Kanker
indung telur ( Ovarian Cancer ).
h. Kanker
leher rahim ( Cervical Cancer ).
i.
Kanker hati ( Liver Cancer ).
j.
Kelainan pada placenta / ari –
ari ( Placenta Previa ) yang akan menyebabkan cacat pada anak dan pendarahan
hebat.
k. Menjadi mandul / tidak mampu memiliki keturunan lagi
( Ectopic Pregnancy ).
l.
Infeksi rongga panggul ( Pelvic
Inflammatory Disease ).
m. Infeksi
pada lapisan rahim ( Endometriosis ).
2. Resiko
Kesehatan Mental
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “ Post- Abortion Syndrome “ ( Sindrom Paska- Aborsi ) atau PAS. Gejala –
gejala ini dicatat dalam “ Psychological
Reactions Reported After Abortion “ di dalam penerbitan The Post- Abortion
Review ( 1994 ). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan
mengalami hal – hal seperti berikut ini :
a.
Kehilangan
harga diri ( 82 % )
b.
Berteriak
– teriak histeris ( 51 % )
c.
Mimpi
buruk berkali – kali mengenai bayi ( 63 % )
d.
Ingin
melakukan bunuh diri ( 28 % )
e.
Mulai
mencoba menggunakan obat – obat terlarang ( 41 % )
f.
Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual ( 59 % )
Hukum Aborsi
dalam Islam
Tindakan
aborsi merupakan suatu tindakan yang bertentangan dalam agama islam dan
merupakan suatu tindakan pembunuhan yaitu menghilangkan hak hidup dari suatu
individu.
Al
Hajj (22) :
5
Artinya:
5. Hai manusia, jika kamu dalam keraguan
tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah
menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal
darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak
sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa
yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan
kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada
kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu
yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya Dia tidak mengetahui lagi
sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. dan kamu Lihat bumi ini kering,
kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan
suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.
Al Israa (17) : 33
Artinya:
33.
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka
Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi
janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah
orang yang mendapat pertolongan.
An Nisaa (4)
: 30, 92, 93
Artinya:
30. dan Barangsiapa berbuat demikian
dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam
neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
Artinya:
92. dan tidak layak bagi seorang mukmin
membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja)[334], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335]
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka
(keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir)
yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si
pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.
93. dan Barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya.
[334]
Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin. [335] Diat ialah
pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa
atau anggota badan. [336]
Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat. [337] Maksudnya: tidak
mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu
membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan
berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan
hamba sahaya.
Al
Maa’idah (5) :
32
y
Artinya:
32. oleh karena itu Kami tetapkan (suatu
hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[411], atau bukan karena membuat
kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia
seluruhnya[412]. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan
Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah
itu[413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
[411] Yakni: membunuh orang bukan karena
qishaash. [412]
Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia
seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai
membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat
dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya. [413] Ialah: sesudah
kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.
Ayat-ayat di atas
menegaskan larangan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali jiwa-jiwa
yang dibolehkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk dibunuh sebagaimana telah
dijelaskan oleh para Ulama berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur'an dan sunnah
seperti pembunuh (qishah), orang muhsan yang berzina dan lain-lain.
Diantara bentuk
pembunuhan yang disebutkan oleh para ulama adalah aborsi tanpa alasan yang
dibenarkan oleh Syar'iat Islam, dan aborsi termasuk pembunuhan terhadap jiwa
yang tidak berdosa, karena janin yang digugurkan belum memiliki dosa yang
karenanya dia harus dibunuh. Pada kesempatan kali ini marilah kita simak
bersama hikmah dibalik larangan aborsi tersbut. Ilmu pengetahuan modern
menegaskan bahwa aborsi adalah menggugurkan dan membunuh apa yang telah tumbuh
di dalam rahim.
Yang demikian ini
merupakan bentuk pembangkangan/perlawanan terhadap kehendak Allah dalam proses
penciptaan makhluk. Tatkala Allah SWT telah meniupkan ruh dalam janin, maka
janin itu menjadi jiwa. Karena itu, menggugurkannya sama halnya dengan membunuh
jiwa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kecuali dengan hak (alasan
yang dibolehkan) atau sesuai dengan keputusan yang ditetapkan secara medis dan
disahkan oleh para dokter muslim yang terpercaya, seperti kehamilan yang
membahayakan seorang ibu.
Hadits nabi saw:
a. ”Seseorang dari kamu ditempatkan
penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian
menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu
pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan
empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rezki dan ajalnya,
serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Hadits
riwayat Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
b. ”Dua orang perempuan suku huzail
berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga
membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian mereka melaporkan kepada
Rasulullah. Maka, beliau memutuskan bahwa diat untuk (membunuh) janinnya adalah
(memberikan) seorang budak laki-laki atau perempuan.” (Hadits muttafaq `alaih
–riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim- dari Abu Hurairah; lihat `Abdullah bin
`Abdur Rahman al-Bassam, Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, [Lubnan:
Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994], juz V, h.185):
c. ”Tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadits riwayat Ibnu
Majah dari `Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas, dan Malik dari Yahya).
Kaidah Fiqih :
a.
Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari
pada mendatangkan
kemaslahatan.
b.
Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang
(diharamkan).
c.
Hajat terkadang dapat menduduki keadaan darurat.
Selain itu pendapat para ulama juga
menjadi pertimbangan dikeluarkannya ketentuan hukum tentang aborsi yaitu:
·
Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`i dalam Ihya`
`Ulum al-Din, tahqiq Sayyid `Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2004), juz II,
hal.67 : jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilah) dengan ovum di dalam
rahim dan siap menerima kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah), maka merusaknya
dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).
·
Ulama Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif
(t.t.: Mathba`ah al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi
ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat empat pendapat fuqaha`. Pertama, boleh
(mubah) secara mutlak, tanpa harus ada alasan medis (`uzur); ini menurut ulama
Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi –walaupun sebagian mereka membatasi dengan
keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi`i, serta sejumlah ulama
Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala alasan medis (`uzur) dan makruh
jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi`i.
Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian ulama Maliki. Keempat,
haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang dipedomani) oleh ulama Maliki dan
sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal
itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh
berkembang.
Jika aborsi dilakukan setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka
semua pendapat fuqaha` menunjukkan bahwa aborsi hukumnya dilarang (haram) jika
tidak terdapat `uzur; perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana manakala janin
keluar dalam keadaan mati; dan sanksi tersebut oleh fuqaha` disebut dengan
ghurrah. Syeikh `Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi
Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah: Dar al-Ghad
al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:
Jika
kehamilan (kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan
untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan
akibat) perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan
penyesalan dan kepedihan hati. Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau
masyarakat) telah meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan
hubungan seksual yang haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi
(terhadap kandungan akibat zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu
dapat mendorong terjadinya kerusakan (perzinaan).
Selain
daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan sekalipun, Nabi Muhammad
SAW tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah yang
melakukan perzinahan untuk mengaborsi kandungannya. Bahkan dalam kasus hamil di
luar nikah ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya untuk
disucikan dengan hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai
berakhirnya masa menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung
tinggi kehidupan.
3.
KONTRASEPSI EMERGENSI SEBAGAI ALTERNATIF KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN
Kontrasepsi
adalah suatu cara atau alat yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Biasanya
wanita menggunakan kontrasepsi untuk menunda kehamilan pertamanya dahulu atau menjarangkan
kelahiran dengan anak berikutnya. Secara umum kontrasepsi dibedakan atas dua
metode, yaitu bersifat permanen dan non permanen.
1. Kontrasepsi
Permanen
Pada wanita dikenal dengan istilah tubektomi
permanen, yaitu pemotongan saluran tuba fallopi (oviduct). Ada juga yang
dilakukan dengan mengikat oviduct agar ovum/sperma tidak dapat melaluinya
sehingga tidak terjadi fertilisasi.
Pada pria dikenal dengan istilah vasektomi, yaitu
pemotongan saluran vas deferens. Selain itu ada juga yang hanya mengikat vas
deferens. Tujuannya adalah supaya sperma tidak sampai ke uretra, sehingga
sperma tidak dapat dikeluarkan.
2.
Kontrasepsi Non Permanen
a.
Metode tanpa menggunakan alat bantu, dapat dilakukan dengan:
- Memperpanjang
masa menyusui
- Tidak
melakukan hubungan intim ketika masa subur wanita.
- Mengeluarkan
sperma diluar tubuh agar tidak masuk kedalam uterus
wanita (coitus interuptus).
b. Metode dengan menggunakan alat
bantu, antara lain:
Yang menghalangi terjadinya ovulasi dengan pemakaian
hormon, yaitu:
1.
Pil KB, yang mengandung hormon esterogen dan progesteron.
Apabila
pemakaian tidak disiplin, penggunaan pil KB akan percuma. Efek sampingnya adalah terjadi
kegemukan pada sebagian pemakainya.
2.
Implant, yang diletakan dibawah kulit lengan. Implant ini akan mengeluarkan hormon yang mencegah
terjadinya ovulasi. Efek sampingnya adalah dapat mengalami gangguan menstruasi.
3.
Suntik, yang mengandung hormon pencegah ovulasi. Diberikan 3 bulan
sekali. Efek sampingnya adalah
terjadinya kegemukan pada sebagian pemakainya.
Yang
bertujuan menghalangi fertilisasi sperma dan ovum atau menghalangi penempelan
embrio.
a.
IUD, yang lebih dikenal dengan spiral. IUD dipasang dalam
uterus wanita.
b.
Jeli, tablet busa, dan spons. Bahan-bahan ini pada dasarnya
mengandung spermisida ( zat pembunuh sperma). Beberapa orang alergi terhadap
bahan-bahan tersebut.
c.
Diafragma, disebut juga dengan cervical cap yang menutupi uterus
sehingga menghalangi sperma untuk memasuki uterus.
d.
Kondom, sperma tertahan pada kantung yang terdapat pada ujung
kondom, sehingga sperma tidak membuahi sel telur.
Kontrasepsi emergensi:
Kegunaannya
umumnya untuk pencegahan kehamilan bagi wanita korban perkosaan, bagi pasangan suami istri yang menggunakan kontrasepsi
kondom tetapi kondom itu tidak berfungsi atau pecah saat digunakan, bagi
pasangan suami istri yang menggunakan kontrasepsi metode kalender atau senggama
terputus (coitus interuptus) tapi ragu dengan keefektifannya, bagi wanita yang tidak memakai kontrasepsi saat berhubungan
seksual tetapi masih ingin mencegah kehamilan sesudah berhubungan seks.
Konsep
umum cara kontrasepsi ini adalah memakai alat kontrasepsi sesudah berhubungan seksual tetapi
sebelum timbulnya kehamilan dengan diikuti oleh pemeriksaan kehamilan (urin/air
seni) 2 sampai 3 minggu sesudahnya.
Ada 2 cara:
1. Dengan pil KB
Minumlah 8 butir pil KB Microgynon 50 (gambar ilustrasi
adalah Microgynon 30 ED )yang diikuti dengan 8 butir pil KB yang sama 12 jam
sesudahnya. Pil KB ini harus diminum dalam waktu 12 sampai 72 jam pasca
senggama. Pastikan pil yang anda minum adalah pil KB untuk hari pertama sampai
hari ke 16 (berwarna kuning atau pil yang di area merah dan 16 pil sesudahnya).
Sesudah meminum 16 pil KB tersebut, ada baiknya bila diteruskan dengan minum
pil KB sebagaimana biasanya, yaitu 1 pil per hari. Pil lain yang juga efektif
adalah Postinor.
2. Dengan IUD
Pasanglah IUD dalam waktu 5 hari pasca senggama. Pemasangan IUD memerlukan jasa
seorang bidan atau dokter.
Angka kegagalan cara kontrasepsi di atas adalah 0,2-3
persen untuk metode pil dan 0,1-0,3 persen untuk metode IUD. Untuk memudahkan
akses kepada pil KB, sebaiknya mereka yang aktif berhubungan seks, selalu
menyiapkan pil KB sebagai persediaan bila sewaktu-waktu diperlukan. Jangan lupa
untuk melindungi diri anda dari penyakit kelamin, HIV atau kanker leher rahim
dengan menggunakan kondom dan pap smear tiap 2 tahun setelah usia 30 tahun.
Mereka yang
menderita kanker payudara/rahim, pendarahan vagina yang tak jelas penyebabnya,
penyakit lever dan penyakit sumbatan pembuluh darah, sebaiknya hindari pil KB.
Efek samping menggunakan pil adalah mual muntah terutama dengan Microgynon 50,
namun harganya murah dan bisa dibeli tanpa resep dokter. Postinor lebih rendah
efek mual muntahnya tapi perlu menggunakan resep dokter dan lebih mahal.
Meskipun
angka kegagalan kontrasepsi ini termasuk rendah, itu tidak berarti bahwa
pemeriksaan kehamilan 2-3 minggu setelah itu bisa ditiadakan. Mudah-mudahan
dengan informasi ini, kehamilan tidak diinginkan bisa dihindari sehingga angka
aborsi bisa berkurang di Indonesia.
Pada
awalnya istilah kontrasepsi sekunder atau Kontrasepsi darurat adalah untuk
menepis anggapan bahwa obat tersebut harus segera dipakai/digunakan setelah
melakukan hubungan seksual atau harus menunggu hingga keesokan harinya, dan
bila tidak, berarti sudah terlambat sehingga pasangan tersebut tidak dapat
berbuat apa apa lagi. Sebutan kontrasepsi darurat untuk menekankan bahwa jenis kontrasepsi ini
digunakan pada keadaan dan masa yang tidak boleh ditunda, juga
mengisyaratkan bahwa cara KB ini lebih
baik daripada tidak memakai metode KB sama sekali. Tetapi sebenarnya cara ini
tetap kurang efektif dibandingkan dengan cara KB lain yang sudah ada.
Tingginya
angka aborsi membuat Ahli Keluarga Berencana, Profesor Anna Glasier ingin
menjernihkan kegunaan pil kontrasepsi darurat di kalangan perempuan. Seperti
dikutip dalam British Medical Journal, kalangan perempuan di Inggris sepertinya
salah mengerti akan kegunaan pil kontrasepsi darurat ini. Pil yang sudah
diproduksi lima tahun lalu, dibuat untuk mencegah kehamilan dan bukan untuk
aborsi. Prof. Glasier menjelaskan, masyarakat selama ini salah dalam cara mengonsumsi
pil tersebut. Pil yang hanya efektif selama 72 jam ini seharusnya dikonsumsi
sebelum dan selama melakukan hubungan intim dengan maksud mencegah terjadinya
pembuahan setelah hubungan intim. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan,
terlihat para perempuan justru tidak menggunakan pil kontrasepsi pada waktu
yang tepat karena mereka sering bingung menentukan waktu yang tepat mengonsumsi
pil tersebut. Jika kita ingin menurunkan angka aborsi, jawabannya bukan pada
pil kontrasepsi darurat tetapi bagaimana mendorong para perempuan untuk
mengonsumsi pil sebelum dan selama berhubungan intim dan bukan setelahnya.
Pendapat
yang sama juga dikemukakan oleh mantan pengurus Asosiasi Keluarga Berencana,
Toni Belfield. "Pil kontrasepsi darurat ini tidak sama dengan pil
kontrasepsi biasanya. Pil ini juga bukan pengganti dari pil kontrasepsi yang
seharusnya. Dan sejak awal memang tidak pernah menjadi obat mujarab untuk
aborsi," ujarnya menegaskan. Juru bicara Departemen Kesehatan juga
mengatakan ada salah pengertian dalam masyarakat mengenai kegunaan pil
kontrasepsi darurat ini. Pemerintah Inggris tidak pernah mengatakan bahwa pil
ini adalah jawaban untuk menghentikan meningkatnya angka aborsi di Inggris.
"Kebijakan kami selalu mengutamakan seks yang aman dengan menggunakan alat
kontrasepsi yang bisa diandalkan agar dapat melindungi perempuan dari kehamilan
yang tidak diinginkan," ungkap juru bicara tersebut.6
Di seluruh
dunia, per tahunnya sekitar 75 juta perempuan mengalami kehamilan yang tak
diinginkan (KTD). Sekitar setengahnya kemudian akan berakhir dengan aborsi yang
kebanyakan adalah aborsi tidak aman. Diperkirakan, setengah dari jumlah KTD
yang terjadi setiap tahun dapat dicegah dengan penyebarluasan akses kepada dan
pemakaian kontrasepsi darurat. Dengan demikian kontrasepsi darurat akan
membantu mencegah kebutuhan untuk aborsi, walaupun kontrasepsi darurat sendiri
bukan suatu cara untuk aborsi. Kontrasepsi darurat merupakan pelindung yang
penting jika kontrasepsi pil rutin gagal; jika kondom robek, terselip atau
lepas atau IUD terlepas; jika sebuah metode kontrasepsi dipakai dengan cara
yang salah; atau pada hubungan seksual yang tidak direncanakan. Di seluruh
dunia, salah satu dari penggunaan penting kontrasepsi darurat adalah pada kasus-kasus
kekerasan seksual.
Kita masih
akan terus berhadapan dengan masalah kependudukan. Penerapan cara-cara
kontrasepsi untuk mengatasinya, masih terus dikembangkan. Dan salah satunya
yang perlu mendapat perhatian adalah peran Kontrasepsi Darurat (KONDAR).
WHO memperkirakan bahwa setiap tahun 200.000
wanita meninggal akibat terminasi kehamilan yang tidak diinginkan akibat suatu
praktek aborsi yang tidak aman. Banyak
dari mereka yang dapat diselamatkan apabila kondar lebih banyak diketahui dan
disediakan untuk masyarakat. Metode KB pasca senggama yang digunakan sekarang
ini, yang dinamakan Metode Yuzpe menggunakan teknologi yang telah dilakukan
sejak 30 tahun lalu, sayangnya sangat sedikit pelayanan KB yang menerapkannya
untuk keselamatan jiwa (Live saving) bagi wanita. Apabila program-program KB
cukup serius dalam mencegah daripada mengakhiri kehamilan yang tidak
diinginkan, mereka harus menerapkan metode kondar.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Kehamilan adalah masa
dimana seorang wanita membawa embrio atau fetus didalam tubuhnya. Membutuhkan 2
sel untuk membentuk manusia, dari 200-300 juta sperma yang masuk kedalam
saluran reprosuksi wanita dan hanya 300-500 sperma yang mampu mencapai tempat
pembuahan, tetapi hanya sperma yang masuk kedalam ovum sehingga terjadilah
suatu proses pembuahan (fertrilisasi) yang menandai awal dari kehamilan. Pada
kehamilan yg dinginkan memiliki faktor-faktor yang mempengaruhi mengapa suami
istri menginginkan kehamilan yaitu :
·
Mempunyai kesiapan
dalam sosial ekonomi
·
Mempunyai kesiapan
mental dan emosi secara psikologis
·
Mempunyai kesiapan
fisik
Dalam hal ini memiliki
akibat yang tidak inginkan terdiri dari : dampak negatif antara lain.
a. Obstetri
b. Psikologi
c. Sosial
d. Berbagai
Penyakit
e. Meningkatnya
AKI dan AKB
Upaya pencegahan dan
penanggulangan kehamilan yang tidak diinginkan terdiri dari:
· Pedidikan Seks yang
kuat
· Menjunjung tinggi
nilai-nilai dan norma-norma
· Tidak melakukan
hubungan seksual sebelum menikah
· Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif
seperti berolahraga, seni dan
keagamaan
· Hidari perbuatan-perbuatan yang akan
menimbulkan dorongan dorongan seksual,
Adapun beberapa cara
penanggulangan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, antara
lain.
· Penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD
· Peran media dalam membentuk karakter
seseorang.
· Peran Lingkungan sekitar.
· Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga,
petugas kesehatan dan masyarakat
Saran
1. Kepada setiap
remaja agar mempunyai pengetahuan dan mengembangkan keterampilan yang
diperlukan agar mereka dapat terhindar dari masalah-masalah pada remaja,
contohnya KTD dan aborsi
2. Kepada setiap
orang tua diharapkan dapat selalu mengontrol apa saja kegiatan anak-anak
mereka, baik didalam maupun diluar rumah, serta selalu menyediakan waktu untuk
dapat berdiskusi tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh sang anak.
3. Kepada petugas
kesehatan untuk memberikan pembinaan bagi remaja yang bertujuan untuk
memberikan informasi dan pengetahuan yang berhubungan dengan prilaku hidup
sehat bagi remaja, memberi pelayanan kontrasepsi, disamping menangani masalah
yang ada pada remaja tersebut
Mochtar, Rustam. 1998. SinopsisObstetri.
Jakarta: EGC.
Amirudin,
Mariana, 2003, Kesehatan dan Hak
Reproduksi Perempuan. Yayasan Jurnal
Perempuan, Jakarta
Bennet, L.R, 2001, Single Women’s Experience of
Premarital Pregnancy and Induced Abortion
in Lombok, Eastern Indonesia, reproductive Health
Matters 9.
Matters 9.
Cunningham
FG, Leveno KJ, et al. Contraception. Williams Obstetrics. 22th Edition.
2005. McGrawHill:New York. P. 408-421
Depkes,
2003, Materi Pelatihan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja Bagi Petugas Kesehatan, Direktorat Kesehatan Keluarga, Jakarta.
Ma’
shum, Yahya, 2002, Siapa Mau Hamil
Sekarang, Modul PKBI, Jakarta.
Novalinda,
Chrismis, dkk, 2004, Hubungan Fungsi Keluarga dengan Kejadian Kehamilan Tidak Diinginkan Pada Remaja di
Yogyakarta, The Indonesian Planned Parenthood Association ( IPPA’s )
Yogyakarta.
Persis Mary Hamilton. 2007. Dasar-dasar keperawatan
maternitas edisi 6. Buku
kedokteran.
Jakarta : EGC
PRAMS,
2007, Unintended Pregnancy Among Maryland Women Giving Birth, 2001 –
2005, PRAMS, Maryland.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar