Selasa, 22 Januari 2013

Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional dan contoh soalnya (pertanyaam)

1. Pengertian Ratifikasi
Menurut Ensiklopedia Indonesia, ratifikasi adalah pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang perjanjian Internasional dan persetujuan hukum internasional.
Ratifikasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a.       Ratifikasi oleh badan eksekutif. Ratifikasi ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
b.      Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan
c.       Ratifikasi campuran, yaitu ratifikasi yang dilakukan oleh eksekutif kemudian disahkan oleh badan legislatif negara yang mengadakan perjanjian. Sistem ini pada umumnya dianut negara-negara di dunia sekarang ini.
2. Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Berdasarkan kajian yuris-historis, perkembangan hukum internasional yang sebagian besar berasal dari Eropa Barat (baca: Yunani dan Romawi) adalah suatu system hukum masyarakat bangsa-bangsa yang konsep, kaedah dn prinsip-prinsip hukumnya berasal dari kaedah-kaedah hukum nasional Romawi yang tumbuh dan berkembang melalui kebiasaan-kebiasaan internasional (internasional customary). pembahasan secara teoretis perlu dikembangkan dan mengemukakan aliran-aliran hukum yang mempersoalkannya.

Teori-Teori Mengenai Hubungan Antara Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional.
Dua teori utama yang dikenal adalah monisme dan dualisme, menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan aspek yang sama dari satu sistem hukum umumnya; menurut teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang sama sekali berbeda secara intrinsic (intrinsically) dari hukum nasional. Karena melibatkan sejumlah besar sistem hukum domestik, teori dualisme, kadang-kadang dinamakan teori pluralistik, tetapi sesungguhnya istilah “dualisme” lebih tepat dan tidak membingungkan.
1)      Dualisme
Barangkali tepat mengatakan bahwa para penulis hukum internasional (misalnya Suarez) tidak akan pernah meragukan bahwa suatu konstruksi monistis dari dua sistem hukum merupakan satu-satunya pendapat yang benar, dengan keyakinan bahwa hukum alam menentukan hukum bangsa-bangsa dan keberadaan negara-negara. Akan tetapi pada abad kesembilan belas dan kedua puluh berkembang tendensi kuat kearah pandangan dualis, hal ini sebagian merupakan akibat doktrin-doktrin filsafat (misalnnya dari Hegel) yang menekankan kedaulatan dari kehendak negara dan sebagian lagi merupakan akibat munculnya pembuat Undang-Undang di negara-negara modern dengan kedaulatan hukum intern yang lengkap.
Eksponen-eksponen utama dari teori dualisme adalah para penulis positivis, Triepel dan Anzilotti. Bagi para positivis itu, dengan konsepsi teori kehendak (consensual) mereka tentang hukum internasional, merupakan hal yang wajar apabila menganggap hukum nasional sebagai suatu system yang terpisah. Dengan demikian, menurut Triepel, terdapat dua perbedaan fundamental di antara kedua sistem hukum tersebut, yaitu:
A. Subyek-subyek hukum nasional adalah individu-individu, sedangkan subyek-subyek hukum internasional adalah semata-mata dan secara eksklusif hanya negara-negara.
b. Sumber-sumber hukum keduanya berbeda: sumber hukum nasional adalah kehendak Negara itu sendiri, sumber hukum internasional adalah kehendak bersama (Gemeinwille) dari negara-negara.
Anzilotti menganut suatu pendekatan yang berbeda; ia membedakan hukum internasional dan hukum nasioanal menurut prinsip-prinsip fundamental yang mana masing-masing sistem itu ditentukan. Dalam pendapatnya, hukum nasional ditentukan oleh prinsip atau norma fundamental bahwa perundang-undangan negara harus ditaati, sedangkan sistem hukum internasional ditentukan oleh prinsip Pacta Sunt Servanda, yaitu perjanjian antara negara-negara harus di junjung tinggi. Dengan demikian kedua sistem itu sama sekali terpisah, dan Anzilotti lebih lanjut mengatakan bahwa kedua sistem tersebut terpisah sedemikian rupa sehingga tidak mungkin akan terjadi pertentangan diantara keduannya; yang mungkin adalah penunjukan-penunjukan (renvois) dari sistem yang satu ke sistem yang lain, selain daripada itu tidak terdapat hubungan apa-apa. Mengenai teori  Anzilotti ini, cukuplah mengatakan bahwa karena alasan-alasan yang telah dikemukakan, tidak benar bahwa Pacta Sunt Servanda harus di anggap sebagai norma yang melandasi hukum internasional; prinsip ini hanya merupakan sebagian contoh dari prinsip yang sangat luas yang menjadi akar hukum internasional.
            Disamping penulis-penulis positivis, teori dualisme telah memperoleh dukungan secara implisit dari hakim-hakim pengadilan-pengadilan nasional. Alasan para penganut teori dualisme dalam keompok ini berbeda dari penulis-penulis positivis, karena mereka terutama melihat pada perbadaan-perbedaan empiris dalam sumber-sumber formal dari kedua sistem hukum tersebut, yaitu, bahwa di satu pihak hukum internasional sebagian besar  terdiri dari kaidah-kaidah kebiasaan, sedangkan hukum nasional, di pihak lain, terutama terdiri dari hukum yang dibuat hakim (judge-made law) dan undang-undang yang dikeluarkan oleh pembuat undang-undang nasional. Di dalam tulisan mengenai hukum internasional dewasa ini landasan lain yang dipakai untuk mendukung dualisme adalah perbedaan yang tercermin dalam fakta bahwa sejak tahun 1980-an hukum internasional telah berkembang demikian pesatnya di berbagai bidang dan aspek,sementara hukum nasional domestik masih tetap berkaitan dengan lingkup persoalan yang lebih terbatas.
Jadi Teori ini menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional masing-masing merupakan dua system yang berbeda satu sama lain. Lahirnya pandangan dualisme ini karena dua factor penyebab, yaitu karena doktrin-doktrin filosofis yang menandaskan kedaulatan kehendak negara dan tumbuhnya kedaulatan hukum intern yang sempurna. Pandangan dualisme tersebut mempunyai sejumlah akibat yang penting, yaitu:
-          Kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangkat hukum yang lain.
-          Tidak mungkin ada pertentangan antara kedua perangkat hukum itu, yang ada hanya penunjukkan saja.
-          Ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional. Dengan kata lain hukum internasional hanya berlaku setelah ditransformasikan dan menjadi hukum.
Keberatan terbesar terhadap teori dualisme adalah pemisahan mutlak antara hukum nasional dengan hukum internasional tidak dapat menerangkan secra memuaskan kenyataan bahwa dalam praktik sering hukum nasional itu tunduk atai sesuai dengan hukum internasional.
2)      Monisme
Penulis-penulis modern yang mendukung konstruksi monistik sebagian besar berusaha menemukan dasar pandangannya pada analisis yang benar-benar ilmiah mengenai struktur intern dari sistem-sistem hukum tersebut.
Berbeda dengan para penulis yang menganut teori dualisme, pengikut –pengikut teori monisme menganggap semua hukum sebagai suatu ketentuan tunggal yang tersusun dari kaidah-kaidah hukum yang mengikat baik berupa kaidah yang mengikat negara-negara, individu-individu, atau kesatuan-kesatuan lain yang bukan negara. Menurut pendapat mereka, ilmu pengetahuan hukum merupakan kesatuan bidang pengetahuan, dan point yang menentukan karenanya adalah apakah hukum internasional itu merupakan hukum yang sebenarnya apa bukan. Jika secara hipotesis diakui hukum internasional merupakan suatu kaidah yang benar-benar berkarakter hukum, maka menurut Kelsen (1881-1973) dan penulis monitis lainnya, tidak mungkin untuk menyangkal bahwa kedua sistem hukum tersebut merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum. Dengan demikian suatu konstruksi selain monisme, khususnya dualisme, bermuara pada suatu penyangkalan karakter hukum yang sebenarnya dari hukum internasional. Penulis-penulis monitis tidak akan berpendapat lain selain menyatakan bahwa kedua sistem tersebut, karena keduanya merupakan sistem kaidah-kaidah hukum, merupakan bagian-bagian yang saling berkaitan di dalam suatu struktur hukum.
Namun ada penulis-penulis lain yang mendukung monisme berdasarkan alasan-alasan yang bukan cuma abstrak semata-mata, dan penulis-penulis tersebut menyatakan, sebagai suatu masalah yang memiliki nilai praktis, bahwa hukum internasional dan hukum nasional keduanya merupakan bagian dari keseluruhan kaidah hukum universal yang mengikat segenap umat manusia baik secara kolektif ataupun individual. Dengan perkataan lain, individu-lah yang sesungguhnya menjadi akar kesatuan dari semua hukum tersebut.
Penganut teori monoisme berpendapat bahwa hukum internasional dan hukum
nasional merupakan bagian-bagian yang saling berkaitan pada satu struktur hukum. Akibat dari pandangan ini adalah bahwa antara keduanya mungkin ada hubungan hierarki. Persoalan hierarki inilah yang melahirkan dua pandangan yang berbeda dalam teori monoisme berkenaan dengan masalah penekanan/pengutamaan. Satu pihak menyatakan monoisme dengan mengutamakan (primat) hukum nasional, dan pihak lain dengan pengutamaan (primat) hukum internasional.
Menurut pandangan monoisme dengan primat hukum nasional, maka hukum nasional tidak lain adalah sebagai kelanjutan dari hukum nasional belaka, atau tidak lain adalah bahwa hukum internasional itu merupakan hukum nasional untuk urusan-urusan luar negeri. Ini berarti bahwa hukum internasional itu bersumber pada hukum nasional, alasannya adalah:
-          Bahwa tidak ada organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara di dunia ini.
-          Dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional adalah terletak di dalam wewenang negara-negara untuk mengadakan perjanjian-perjanjian internasional, jadi wewenang konstitusional.
Faham monoisme dengan primat hukum nasional ini mempunyai sejumlah kelemahan, yaitu:
-          Faham ini terlalu memandang hukum itu sebagai hukum yang tertulis semata-mata sebagai hukum-hukum internasional dianggap hanya hukum yang bersumber perjanjian internasional, suatu hal yang jelas tidak benar.
-          Bahwa pada hakekatnya faham monoisme denagn primat hukum nasional ini merupakan penyangkalan atas adanya hukum internasional yang mengikat negara-negara. Sebabnya, jika terikatnya negara-negara pada hukum internasional digantungkan kepada hukum nasional, ini sama saja dengan menggantungkan berlakunya hukum internasional atas kemauan negara iru sendiri. Keterikatan ini dapat ditiadakan jika negara mengatakan tidak ingin lagi terikat pada hukum internasional.
Menurut faham monoisme dengan primat hukum internasional, maka hukum nasional itu bersumber pada hukum internasional, yang menurut pandangan ini merupakan suatu perangkat ketentuan hukum yang hierarkis lebih tinggi. Menurut faham ini, hukum nasional tunduk pada hukum internasional dan pada hakikatnya kekuatan mengikatnya berdasarkan suatu pendelegasian wewenang dari hukum internasional.
Faham monoisme dengan primat hukum internasional inipun tidak luput dari kelemahan. Adapun kelemahan faham monoisme dengan primat hukum internasional adalah:
-          Pandangan bahwa hukum nasional itu tergantung dari hukum internasional, yang berarti mendalikan bahwa hukum internasional telah ada terlebih dahulu dari hukum nasional bertentangan dengan kenyataan sejarah. Berdasarkan kenyataan sejarah, hukum nasional telah ada sebelum adanya hukum internasional.
-          Dalil bahwa hukum nasional itu kekuatan mengikatnya diperoleh dari hkum internasional tidak dapat dipertahankan. Menurut kenyataannya, wewenang-wewenang suatu negara nasional misalnya yang bertalian dengan kehidupan antara negara seperti misalnya kompetensi untuk mengadakan perjanjian internasional, sepenuhnya wewenang hukum nasional.

3.  Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional menurut UUD 1945
Dasar Hukum Perjanjian Internasional dalam ketentuan UUD 1945 setelah mengalami perubahan ialah Pasal 11 yang menyatakan:
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
(2) Presiden dalam membuat Perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Perjanjian Internasional diatur dengan Undang-Undang.

Pasal 11 UUD tersebut satu-satunya Pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan didalamnya adanya kata “Perjanjian Internasional”, oleh karena itu perlu dikaji lebih dahulu dalam konteks apa UUD 1945 tersebut mengatur hal Perjanjian Internasional.

Pasal 11 termasuk dalam Bab III yang berjudul Kekuasaan Pemerintahan Negara yang di dalam substansi pasal-pasalnya mengatur tentang Presiden dalam sistem UUD 1945. Bab III UUD ini mengalami perubahan yang sangat banyak apabila dibandingkan dengan Bab III UUD sebelum perubahan. Disamping perubahan isi pasal-pasal perubahan UUD juga menambahkan pasal-pasal baru dalam Bab III ini yaitu : Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C.

“Pihak Negara lain secara prima facie dan secara hukum dapat memastikan bahwa apa yang dinyatakan oleh Presiden Indonesia tidak lain adalah pernyataan keinginan Negara Indonesia yang artinya Negara lain tersebut tidak harus perlu berhubungan dengan lembaga Negara yang lain untuk mengetahui maksud atau kehendak Negara Indonesia dalam membuat kesepakatan dengan pihaknya.”Pasal 11 sebelum perubahan merupakan pasal tunggal tak berayat yang berbunyi: “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain”, dan setelah perubahan UUD ketentuan yang terdapat dalam Pasal ini menjadi ayat (1) Pasal 11 tanpa dilakukan perubahan bunyi aslinya. Kedudukan Presiden dalam UUD setelah perubahan berbeda dengan kedudukan Presiden sebelum perubahan, hal tersebut dikarenakan adanya perubahan dalam Pasal 5 ayat (1) UUD. Sebelum perubahan Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”, sedangkan setelah perubahan Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal 20 ayat (1) UUD setelah perubahan berbunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Dari perubahan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) tersebut terjadi pengalihan pembuatan Undang-Undang dari tangan Presiden ke DPR.

Perubahan demikian juga menyebabkan perubahan pada apa yang dimaksud sebagai Kekuasaan Pemerintahan Negara oleh Bab III UUD. Sebelum perubahan UUD, Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berada di tangan Presiden meliputi:
(1) kekuasaan eksekutif (vide Pasal 4 ayat (1) UUD);
(2) kekuasaan membentuk Undang-Undang (vide Pasal 5 ayat (1) UUD sebelum perubahan
(3) kekuasaan sebagai kepala Negara.

Setelah perubahan UUD, Kekuasaaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Bab III menjadi hanya meliputi kekuasaan saja yaitu:
(1) kekuasaan eksekutif;
(2) kekuasaan sebagai kepala Negara.

Bab III UUD mengandung substansi yang berhubungan dengan lembaga Presiden dalam sistem UUD 1945 dimana didalamnya termasuk kewenangan Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Kedudukan Presiden dalam sistem presidensiil menjalankan dua fungsi sekaligus yang melekat yaitu sebagai kepala eksekutif dan sebagai kepala Negara. Dengan adanya Pasal 11 tersebut UUD 1945 menetapkan bahwa Presidenlah yang mewakili Negara dalam melakukan hubungan dengan Negara lain dan bukan lembaga Negara lainnya.
perjanjian perjanjian yang harus mendapatkan persetujuan DPR adalah perjanjian yang mengandung materi sebagai berikut :
a. soal-soal politik atau soal-soal yang dapat memengaruhi haluan politik negara seperti perjanjian-perjanjian persahabatan dan perjanjian-perjanjian perubahan wilayah atau tapal batas.
b. ikatan-ikatan yang demikian rupa sifatnya sehingga dapat memengaruhi haluan politik negara, perjanjian ekonomi atau pinjaman uang
c. soal-soal yang menurut UUD atau menurut sistem perundingan harus diatur dengan undang undang seperti soal kewarganegaraan atau kehakiman.
d. perjanjian lainnya diluar pihak tersebut, biasanya hanya berbentuk agreement yang perlu diberitahukan kepada DPR

4. Proses Ratifikasi Hukum Perjanjian Internasional menurut UU No.24 tahun 2000
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
2. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi( accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan ( ap-prova/).
3. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional
4. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebaga
subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian
internasional
5. Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan publik.
6. Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
a. Penandatangan;
b. pengesahan;
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
7. Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan,
perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
8. Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan
pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.
9. Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.
10. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang- undang apabila berkenaan dengan :
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
11. Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undangundang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian
internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
12. Perjanjian internasional berakhir apabila :
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c. terdapat perubahan mendasar yang menpengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. objek perjanjian hilang;
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional

pertanyaan :
1.      Jelaskan pengertian ratifikasi !
2.      Jelaskan pengertian hukum Internasional dan hukum nasional menurut teori Monisme !
3.      Jelaskan pengertian hukum Internasional dan hukum nasional menurut teori Dualisme !
4.      Sebutkan 2 faktor penyebab lahirnya pandangan dualisme !
5.      Apa saja alasan yang menyebutkan bahwa hukum Internasional bersumber pada hukum nasional ?
6.      Sebutkan kelemahan faham monisme dengan primat hukum nasional !
7.      Pasal 11 yang berjudul kekuasaan pemerintah negara di dalam substansi pasalnya mengatur tentang apa?
8.      Apa kedudukan presiden dalam sistem presidensiil?
9.      Sebutkan perjanjian yang harus mendapat persetujuan DPR !
10.  Apa arti perjanjian Internasional menurut UU no.24 tahun 2000 ?

1 komentar: