Pada dasarnya Islam dan Pancasila adalah dua hal yang tak dapat
dipisahkan sebab keduanya bertujuan mewujudkan kedamaian di muka bumi khususnya
Indonesia. Status pancasila di Indonesia berkenaan warga negara yang mayoritas
menganut agama islam berperan sangat penting. Lagi pula Pancasilaitubukanlahbarangbarubagi
Indonesia,
melainkanPancasilaitutelahmerupakanmilikbangsaindonesiadaridulusampaisekarang.
Pancasilamerupakandasarnegara yang berisitujuandancita-citanegara yang
lengkapdengantataaturanbernegara.Pancasilasecararesmitelahdipiiholehrakyat
Indonesia sebagai pedoman dalam melakukan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
keselarasan Pancasila dengan ajaran Islam sudah tercermin dari
kelima silanya yang selaras dengan ajaran Islam. Keselarasan masing-masing sila
dengan ajaran Islam, akan dijelaskan melalui uraian di bawah ini.
1. Sila
pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa bermakna bahwa bangsa Indonesia
berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Warga negara Indonesia diberikan kebebasan
untuk memilih satu kepercayaan, dari beberapa kepercayaan yang diakui oleh
negara. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah hablun min Allah,
yang merupakan sendi tauhid dan pengejawantahan hubungan antara manusia dengan
Allah SWT. Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan
kepada umatnya untuk selalu mengesakan Tuhan. Di antaranya adalah yang
tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 163. Dalam kacamata Islam,
Tuhan adalah Allah semata, namun dalam pandangan agama lain Tuhan adalah yang
mengatur kehidupan manusia, yang disembah.2. Sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bermakna bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati hak-hak yang melekat pada pribadi manusia. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah hablun min al-nas, yakni hubungan antara sesama manusia berdasarkan sikap saling menghormati. Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menghormati dan menghargai sesama. Di antaranya adalah yang tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Maa’idah ayat 8.
3. Sila ketiga berbunyi Persatuan Indonesia bermakna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang satu dan bangsa yang menegara. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah ukhuwah Islamiah(persatuan sesama umat Islam) dan ukhuwah Insaniah (persatuan sesama umat manusia). Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menjaga persatuan. Di antaranya adalah yang tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron ayat 103.
4. Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmad Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan bermakna bahwa dalam mengambil keputusan bersama harus dilakukan secara musyawarah yang didasari oleh hikmad kebijaksanaan. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah mudzakarah (perbedaan pendapat) dan syura (musyawarah). Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu selalu bersikap bijaksana dalam mengatasi permasalahan kehidupan dan selalu menekankan musyawarah untuk menyelesaikannya dalam suasana yang demokratis. Di antaranya adalah yang tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron ayat 159.
5. Sila kelima berbunyi Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bermakna bahwa Negara Indonesia sebagai suatu organisasi tertinggi memiliki kewajiban untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah adil. Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya memerintahkan untuk selalu bersikap adil dalam segala hal, adil terhadap diri sendiri, orang lain dan alam. Di antaranya adalah yang tercermin di dalam Al-Qur’an Surat al-Nahl ayat 90.
Masyarakat di Indonesia mayoritas
beragama Islam dan minoritasnya beragama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Kong
Hu Cu. Walaupun demikian, tetap harus bertoleransi dengan penganut agama lain. Karena di
Indonesia, setiap orang bebasmemeluk agama yang di yakininya. Sesuaidenganpasal
28 E UUD 1945 ayat 1 dan 2.
Ayat1 : setiap
orang bebasmemeluk agama danberibadatmenurutagamanya, memilihpendidikandanpengajaran,
memilihpekerjaan, memilihkewarganegaraan, memilihtempattinggaladiwiyah Negara
danmeninggalkannya, sertaberhakkembali.
Ayat2 : setiap
orang berhakatasmeyakinikepercayaan, menyatakanpikirandansikap,
sesuaidenganhatinuraninya.
Kebebasanmemeluk
agama jugaditegaskandalambab XI tentang agama yaitupadapasal 29 UUD 1945 ayat 1
dan 2
Ayat1 : Negara
berdasarkanatasKetuhanan Yang MahaEsa
Ayat2 : Negara
menjaminkemerdekaantiap – tiappendudukuntukmemelukagamanyamasing –
masingdanmenurutagamanyadankepercayaannyaitu.
Pemerintah juga memperhatikan
masalah agama untuk masa depan, yang tercantum dalam TAP MPR N0
VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia masa depan, yaitu visi Indonesia 2020 dalam
indikator relegius :
1.
Terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, sehingga ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan
nilai – nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam
perilaku kesehariannya ;
2. Terwujudnyatoleransiantardanantaraumatberagama
;
3. Terwujudnyapenghormatanterhadapmartabatkemanusaiaan;
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara memiliki keselarasan
dengan ajaran Islam dan fleksibelitas sehingga dapat menyesuaikan diri dengan
kemajuan zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar