Jumat, 24 Januari 2014

artikel status pancasila dan kaitannya dengan islam


Pada dasarnya Islam dan Pancasila adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan sebab keduanya bertujuan mewujudkan kedamaian di muka bumi khususnya Indonesia. Status pancasila di Indonesia berkenaan warga negara yang mayoritas menganut agama islam berperan sangat penting. Lagi pula Pancasilaitubukanlahbarangbarubagi Indonesia, melainkanPancasilaitutelahmerupakanmilikbangsaindonesiadaridulusampaisekarang. Pancasilamerupakandasarnegara yang berisitujuandancita-citanegara yang lengkapdengantataaturanbernegara.Pancasilasecararesmitelahdipiiholehrakyat Indonesia sebagai pedoman dalam melakukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
keselarasan Pancasila dengan ajaran Islam sudah tercermin dari kelima silanya yang selaras dengan ajaran Islam. Keselarasan masing-masing sila dengan ajaran Islam, akan dijelaskan melalui uraian di bawah ini.
1. Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa bermakna bahwa bangsa Indonesia berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih satu kepercayaan, dari beberapa kepercayaan yang diakui oleh negara. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah hablun min Allah, yang merupakan sendi tauhid dan pengejawantahan hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mengesakan Tuhan. Di antaranya adalah yang tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 163. Dalam kacamata Islam, Tuhan adalah Allah semata, namun dalam pandangan agama lain Tuhan adalah yang mengatur kehidupan manusia, yang disembah.
2. Sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bermakna bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati hak-hak yang melekat pada pribadi manusia. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah hablun min al-nas, yakni hubungan antara sesama manusia berdasarkan sikap saling menghormati. Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menghormati dan menghargai sesama. Di antaranya adalah yang tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Maa’idah ayat 8.
3. Sila ketiga berbunyi Persatuan Indonesia bermakna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang satu dan bangsa yang menegara. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah ukhuwah Islamiah(persatuan sesama umat Islam) dan ukhuwah Insaniah (persatuan sesama umat manusia). Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menjaga persatuan. Di antaranya adalah yang tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron ayat 103.
4. Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmad Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan bermakna bahwa dalam mengambil keputusan bersama harus dilakukan secara musyawarah yang didasari oleh hikmad kebijaksanaan. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah mudzakarah (perbedaan pendapat) dan syura (musyawarah). Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu selalu bersikap bijaksana dalam mengatasi permasalahan kehidupan dan selalu menekankan musyawarah untuk menyelesaikannya dalam suasana yang demokratis. Di antaranya adalah yang tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron ayat 159.
5. Sila kelima berbunyi Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bermakna bahwa Negara Indonesia sebagai suatu organisasi tertinggi memiliki kewajiban untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah adil. Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya memerintahkan untuk selalu bersikap adil dalam segala hal, adil terhadap diri sendiri, orang lain dan alam. Di antaranya adalah yang tercermin di dalam Al-Qur’an Surat al-Nahl ayat 90.
Masyarakat di Indonesia mayoritas beragama Islam dan minoritasnya beragama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Kong Hu Cu. Walaupun demikian, tetap harus bertoleransi dengan penganut agama lain. Karena di Indonesia, setiap orang bebasmemeluk agama yang di yakininya. Sesuaidenganpasal 28 E UUD 1945 ayat 1 dan 2.
Ayat1 :      setiap orang bebasmemeluk agama danberibadatmenurutagamanya,    memilihpendidikandanpengajaran, memilihpekerjaan, memilihkewarganegaraan, memilihtempattinggaladiwiyah Negara danmeninggalkannya, sertaberhakkembali.
Ayat2 :      setiap orang berhakatasmeyakinikepercayaan, menyatakanpikirandansikap, sesuaidenganhatinuraninya.
Kebebasanmemeluk agama jugaditegaskandalambab XI tentang agama yaitupadapasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2
Ayat1 :      Negara berdasarkanatasKetuhanan Yang MahaEsa
Ayat2 :      Negara menjaminkemerdekaantiap – tiappendudukuntukmemelukagamanyamasing – masingdanmenurutagamanyadankepercayaannyaitu.
Pemerintah juga memperhatikan masalah agama untuk masa depan, yang tercantum dalam TAP MPR N0 VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia masa depan, yaitu visi Indonesia 2020 dalam indikator relegius :
1.      Terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehingga ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan nilai – nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam perilaku  kesehariannya ;
2.      Terwujudnyatoleransiantardanantaraumatberagama ;
3.      Terwujudnyapenghormatanterhadapmartabatkemanusaiaan;
                  Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara memiliki keselarasan dengan ajaran Islam dan fleksibelitas sehingga dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar