Rabu, 05 Desember 2012

sengketa internasional dan contoh soalnya - ringkasan materi -

Sengketa Internasional
1.      Pengertian Sengketa Internasional
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum, atau politik di mana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
2.      Masalah-masalah Internasional
Masalah Internasional adalah masalah yang timbul dalam hubungan antarnegara yang di atur dalam hukum internasional. Masalah Internasional, antara lain sebagai berikut :
1)      Intervensi
Intervensi adalah tindakan suatu Negara untuk mencampuri urusan Negara lain. Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila
1)      Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak Negara yang dicampuri,
2)      Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaan politik Negara yang dicampuri.
2)      Penyerahan ( Ekstradisi )
Ekstradisi adalah penyerahan sesorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu Negara,dan  bersembunyi atau melarikan diri ke Negara lain untuk dikembalikan ke Negara asal. Orang yang dapat diekstradisi adalah
1)      Warga negaranya sendiri,
2)      Warga Negara dari Negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.
3)      Suaka (asylum)
Suaka adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu Negara kepada warga Negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua pertimbangan , yaitu pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini biasanya akan memperburuk hubungan antara Negara yang memberikan suaka dengan Negara yang warga negaranya mendpat suaka.
d.      Hukum netralitas
Netralitas adalah sikap suatu Negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan. Menurut Grotius ada dua prinsip umum netralitas , yaitu sebagai berikut :
1)    Negara netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat pihak –pihak yang berperang sedangkan yang berperang berdasarkan alas an perang yang tidak adil. Di samping itu, Negara netral tidak boleh menghalang-halangi gerakan pihak berperang yang alas an perangnya adalh adil.
2)    Jika sulit menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka Negara netral harus mempelakukan pihak-pihak berperang secara sama-sama.







Soal tanpa jawaban
1.      Apa yang dimaksud dengan sengketa internasional ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Intervensi ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Ekstradisi ?
4.      Apa yang dimaksud dengan
a.       Suaka
b.      Netralitas
5.      Sebutkan cara-cara menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai ?
6.      Sebutkan penyelesaian sengketa internasional dengan cara kekerasan ?
7.      Masalah – masalah internasional terbagi atas 4 sebutkan dan jelaskan !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar