Sengketa
Internasional
1. Pengertian
Sengketa Internasional
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan
antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum, atau politik di
mana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau
diingkari oleh pihak lainnya.
2. Masalah-masalah
Internasional
Masalah Internasional
adalah masalah yang timbul dalam hubungan antarnegara yang di atur dalam hukum
internasional. Masalah Internasional, antara lain sebagai berikut :
1) Intervensi
Intervensi adalah tindakan suatu Negara untuk
mencampuri urusan Negara lain. Intervensi bertentangan dengan hukum
internasional bila
1) Campur
tangan tersebut bertentangan dengan kehendak Negara yang dicampuri,
2) Campur
tangan tersebut mengganggu kemerdekaan politik Negara yang dicampuri.
2) Penyerahan
( Ekstradisi )
Ekstradisi adalah
penyerahan sesorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi
hukuman oleh suatu Negara,dan
bersembunyi atau melarikan diri ke Negara lain untuk dikembalikan ke
Negara asal. Orang yang dapat diekstradisi adalah
1) Warga
negaranya sendiri,
2) Warga
Negara dari Negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.
3) Suaka
(asylum)
Suaka adalah
perlindungan yang diberikan oleh suatu Negara kepada warga Negara lain.
Pemberian suaka didasarkan dua pertimbangan , yaitu pertimbangan kemanusiaan
dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini biasanya akan memperburuk
hubungan antara Negara yang memberikan suaka dengan Negara yang warga negaranya
mendpat suaka.
d. Hukum
netralitas
Netralitas adalah sikap
suatu Negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.
Menurut Grotius ada dua prinsip umum netralitas , yaitu sebagai berikut :
1) Negara
netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat pihak –pihak yang
berperang sedangkan yang berperang berdasarkan alas an perang yang tidak adil.
Di samping itu, Negara netral tidak boleh menghalang-halangi gerakan pihak
berperang yang alas an perangnya adalh adil.
2) Jika
sulit menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka Negara netral harus mempelakukan
pihak-pihak berperang secara sama-sama.
Soal
tanpa jawaban
1. Apa
yang dimaksud dengan sengketa internasional ?
2. Apa
yang dimaksud dengan Intervensi ?
3. Apa
yang dimaksud dengan Ekstradisi ?
4. Apa
yang dimaksud dengan
a. Suaka
b. Netralitas
5. Sebutkan
cara-cara menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai ?
6. Sebutkan
penyelesaian sengketa internasional dengan cara kekerasan ?
7. Masalah
– masalah internasional terbagi atas 4 sebutkan dan jelaskan !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar